Page 80 - Ironi Cukai Tembakau
P. 80
g mendapatkan alokasi DBH-CHT tahun anggran 2012 meliputi
pemerintah provinsi dan 35 pemerintahan kabupaten/kota.

Alokasi definitif terbesar mengalir ke Kabupaten Kudus, sebesar Rp
50,5 miliar. Kemudian disusul berturut-turut oleh Kabupaten Kendal
(Rp 24,95 miliar), Temanggung (Rp 18,47 miliar), Karanganyar (Rp
12,29 miliar), Pati (Rp 11,72 miliar), Klaten (Rp 11,50 miliar), dan
Jepara (Rp 10,54 miliar). Tujuh kabupaten ini mendapatkan alokasi
DBH-CHT di atas Rp 10 milyar, sesuai dengan keberadaan industri
rokok dan petani tembakau di masing-masing kabupaten tersebut.
Adapun kabupaten lainnya menerima dana di bawah Rp 10 milyar,
yang terkecil adalah Kabupaten Pekalongan, sebesar Rp 3,9 milyar --
selanjutnya lihat Tabel-5 pada halaman berikutnya.

Masalah administratif dihadapi kabupaten ini adalah rendahnya
keterserapan dana. Sejak pelaksanaan DBH-CHT pada tahun 2008,
anggaran yang sudah digelontorkan ke Jawa Tengah kurang lebih
Rp 1,8 trilyun. Tahun ini, 40% alokasi diarahkan untuk daerah atau
kabupaten/kota penghasil (bahan baku dan produk rokok); dan
30% untuk kabupaten lainnya.54 Dasar pertimbangan alokasi ke
wilayah penerima DBH-CHT adalah luas area lahan tembakau dan
produksi rokok.55 Tetapi, Jawa Tengah memiliki dua kabupaten/
kota yang tidak memiliki pabrik rokok maupun lahan tembakau,
yaitu Kabupaten Pekalongan dan Kota Tegal. Apabila 30% dari
DBH-CHT propinsi diberikan kepada dua kabupaten tersebut,
secara nominal akan terlalu besar—sehingga pemanfaatannya akan
menjauh dari PERMENKEU 20/2009 dan PERGUB JATENG 49/2012
yang menyebutkan bahwa kegiatan harus dilaksanakan ‘di wilayah/
daerah’ penghasil atau industri tembakau.

54 Pasal 2 dan 3 PERGUB JATENG 49/2012.
55 Wawancara Diah Lukisari, Pengelola Perkebunan Dinas Perkebunan Jawa
Tengah, 28 Februari 2013.

62 | IRONI CUKAI TEMBAKAU
   75   76   77   78   79   80   81   82   83   84   85