Page 79 - Ironi Cukai Tembakau
P. 79
oran semester pertama pelaksanaan DBH-CHT yang dibuat
SKPD provinsi dan kabupaten/kota, harus diserahkan ke Sekretariat
Daerah Provinsi, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya (Juli).
Sementara laporan alokasi penggunaan DBH-CHT provinsi ke
pemerintah pusat harus tiba di Jakarta paling lambat tanggal 20
Juli. Realisasi serapan selama satu semester (Januari-Juli) menjadi
dasar bagi transfer triwulan I, II dan III alokasi sementara. Transfer
triwulan I dilakukan pada tanggal 30 Maret 2012 (sebesar 20%);
Triwulan II pada 7 Juni 2012 (sebesar 30%); dan Triwulan III pada 5
September 2012 (sebesar 30%).
Pada semester kedua, pelaporan SKPD provinsi dan kabupaten/kota
ke Sekretariat Daerah Provinsi paling lambat tanggal 10 Desember.
Sementara penyampaian laporan ke pusat oleh Provinsi paling
lambat tanggal 20 Desember. Ini menjadi dasar transfer Triwulan IV
pada tanggal 28 Desember 2012. Transfer Triwulan IV inilah yang
membentuk selisih antara alokasi sementara dan alokasi definitif.
Sehingga, pada setiap triwulan, pemerintah daerah harus menalangi
anggaran untuk melaksanakan kegiatan. Transfer dilakukan
langsung ke kas masing-masing kabupaten/kota.52
2 | Realisasi DBH-CHT di Tingkat Provinsi
Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2012 tidak menetapkan
program prioritas.53 Kabupaten/kota dan Provinsi di Jawa Tengah
52 Wawancara dengan Mustofa, Kepala Bagian (KABAG) Ekonomi Biro
Perekonomian Sekretariat Daerah Jawa Tengah, 25 Februari 2013.
53 Pemanfaatan program mengacu pada Pasal 5 Peraturan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 49 Tahun 2012 tentang Alokasi Definitif DBH-CHT Bagian
Pemerintah Provinsi Jateng dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah
Tahun Anggaran 2012 (selanjutnya disingkat ‘PERGUB Jateng 49/2012’) yang
menjabarkan PERMENKEU 20/2009 dan Pasal 66A UU Cukai tentag lima
peruntukan DBH-CHT.
Pelaksanaan DBH-CHT: Temuan di Lima Daerah | 61
SKPD provinsi dan kabupaten/kota, harus diserahkan ke Sekretariat
Daerah Provinsi, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya (Juli).
Sementara laporan alokasi penggunaan DBH-CHT provinsi ke
pemerintah pusat harus tiba di Jakarta paling lambat tanggal 20
Juli. Realisasi serapan selama satu semester (Januari-Juli) menjadi
dasar bagi transfer triwulan I, II dan III alokasi sementara. Transfer
triwulan I dilakukan pada tanggal 30 Maret 2012 (sebesar 20%);
Triwulan II pada 7 Juni 2012 (sebesar 30%); dan Triwulan III pada 5
September 2012 (sebesar 30%).
Pada semester kedua, pelaporan SKPD provinsi dan kabupaten/kota
ke Sekretariat Daerah Provinsi paling lambat tanggal 10 Desember.
Sementara penyampaian laporan ke pusat oleh Provinsi paling
lambat tanggal 20 Desember. Ini menjadi dasar transfer Triwulan IV
pada tanggal 28 Desember 2012. Transfer Triwulan IV inilah yang
membentuk selisih antara alokasi sementara dan alokasi definitif.
Sehingga, pada setiap triwulan, pemerintah daerah harus menalangi
anggaran untuk melaksanakan kegiatan. Transfer dilakukan
langsung ke kas masing-masing kabupaten/kota.52
2 | Realisasi DBH-CHT di Tingkat Provinsi
Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2012 tidak menetapkan
program prioritas.53 Kabupaten/kota dan Provinsi di Jawa Tengah
52 Wawancara dengan Mustofa, Kepala Bagian (KABAG) Ekonomi Biro
Perekonomian Sekretariat Daerah Jawa Tengah, 25 Februari 2013.
53 Pemanfaatan program mengacu pada Pasal 5 Peraturan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 49 Tahun 2012 tentang Alokasi Definitif DBH-CHT Bagian
Pemerintah Provinsi Jateng dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah
Tahun Anggaran 2012 (selanjutnya disingkat ‘PERGUB Jateng 49/2012’) yang
menjabarkan PERMENKEU 20/2009 dan Pasal 66A UU Cukai tentag lima
peruntukan DBH-CHT.
Pelaksanaan DBH-CHT: Temuan di Lima Daerah | 61

