Page 78 - Ironi Cukai Tembakau
P. 78
PELAKSANAAN DI JAWA TENGAH

1 | Mekanisme Penyaluran, Pengajuan & Pelaporan

Sesuai dengan PERGUB Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2011
tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau di Provinsi Jawa Tengah (selanjutnya disingkat ‘PERGUB
Jateng 19/2011’), model penyaluran, pengajuan dan pelaporan DBH-
CHT melalui tahapan pembuatan rancangan kegiatan oleh SKPD
dan bupati/walikota, kemudian dikirimkan kepada gubernur, lalu
diteruskan ke pemerintah pusat. Program yang diajukan pada awal
tahun bersifat rancangan yang belum disahkan di daerah, sehingga
masih bisa berubah. Secara teknis, SKPD membuat rancangan yang
diserahkan kepada Biro Perekonomian Sekretaroat Daerah Jawa
Tengah, kemudian diteruskan ke Kementerian Keuangan (c.q.
Direktur Jendral Perimbangan Keuangan) dan Menteri Dalam Negeri
(c.q. Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah).51

Bersamaan dengan itu, usulan kegiatan yang dibiayai DBH-CHT
diverifikasi oleh Kementerian Keuangan. Setelah itu masih ada
proses pembahasan usulan di tingkat provinsi, di mana usulan
mengalami penyaringan lagi. Jika tidak sesuai antara hasil
pembahasan di MUSRENBANG dan di Kementerian Keuangan,
usulan kegiatan yang dilaksanakan tetap yang berasal dari keputusan
di daerah yang sudah merupakan bagian dari Rencana Kerja dan
Anggaran yang dibiayai oleh APBD. Usulan ini tidak dapat dianulir,
karena Rancangan Kerja dan Anggaran provinsi sudah menjadi
keputusan Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang tidak boleh
diubah. Kegiatan ini tinggal menunggu pelaksanaan dan pelaporan.
Hasil implementasinya baru akan terlihat pada saat laporan
semester awal maupun akhir. Laporan berfungsi sebagai alat kontrol
pemerintah pusat yang berpengaruh terhadap transfer triwulanan.

51 Wawancara dengan Mustofa, Kepala Bagian (KABAG) Ekonomi Biro
Perekonomian Sekretariat Daerah Jawa Tengah, 25 Februari 2013.

60 | IRONI CUKAI TEMBAKAU
   73   74   75   76   77   78   79   80   81   82   83