Page 83 - Ironi Cukai Tembakau
P. 83
ih penggunaan anggaran (SILPA), besarannya menunjukkan
kecenderungan meningkat. Masih menurut KABAG Ekonomi Biro
Perekonomian Jawa Tengah, ini terjadi karena dalam enam tahun
pelaksanaan DBH-CHT, “kegiatannya dibatasi itu-itu saja,” yaitu
empat jenis kegiatan prioritas yang ditetapkan dalam Surat Edaran
Kementerian Keuangan tentang laporan monitoring dan evaluasi
DBH-CHT 2012. Sehingga, bila tahun sebelumnya sudah ada SILPA,
kondisi serupa akan berulang tahun depannya justru karena adanya
pembatasan pada hanya empat kegiatan prioritas tersebut.
Tampaknya ini juga menunjukkan rendahnya kemampuan mereka
untuk menafsir ketentuan mengenai kegiatan tersebut untuk
mengembangkan usulan-usulan kegiatan. Kementerian Keuangan
mengumumkan bahwa SILPA Jawa Tengah antara tahun 2008-2012
mencapai sekitar Rp 118 miliar yang berasal dari 29 kabupaten/
kota. Apabila SILPA tidak dianggarkan --dan tidak ada penjelasan
dianggarkan pada tahun 2012-- maka transfer untuk Triwulan I
(Maret 2012) akan dikurangi sejumlah SILPA tersebut.57 Sebaliknya,
apabila kabupaten/kota mencoba memacu program untuk
menghabiskan SILPA, maka pemanfaatannya berpotensi tidak tepat
guna atau tidak tepat sasaran menurut tugas pokok dan fungsi
(TUPOKSI) SKPD. Kementerian Keuangan tidak akan menanggapi
laporan kabupaten/kota jika dana mereka belum dikucurkan akibat
masih menyimpan SILPA. Contoh, bila satu kabupaten, yang pada
tahun 2012 memperoleh alokasi Rp 5 miliar dan masih menyimpan
SILPA Rp 3 miliar sejak Triwulan I, maka Rp 1 miliar tidak akan
ditransfer agar pemerintah daerah menggunakan SILPA sejumlah itu,
sehingga SILPA kabupaten tersebut tersisa Rp 2 miliar pada triwulan
kedua. Demikian seterusnya hingga SILPA habis.
57 Wawancara Mustofa, KABAG Ekonomi Biro Perekonomian Sekretariat
Daerah Jawa Tengah, 25 Februari 2013.
Pelaksanaan DBH-CHT: Temuan di Lima Daerah | 65
kecenderungan meningkat. Masih menurut KABAG Ekonomi Biro
Perekonomian Jawa Tengah, ini terjadi karena dalam enam tahun
pelaksanaan DBH-CHT, “kegiatannya dibatasi itu-itu saja,” yaitu
empat jenis kegiatan prioritas yang ditetapkan dalam Surat Edaran
Kementerian Keuangan tentang laporan monitoring dan evaluasi
DBH-CHT 2012. Sehingga, bila tahun sebelumnya sudah ada SILPA,
kondisi serupa akan berulang tahun depannya justru karena adanya
pembatasan pada hanya empat kegiatan prioritas tersebut.
Tampaknya ini juga menunjukkan rendahnya kemampuan mereka
untuk menafsir ketentuan mengenai kegiatan tersebut untuk
mengembangkan usulan-usulan kegiatan. Kementerian Keuangan
mengumumkan bahwa SILPA Jawa Tengah antara tahun 2008-2012
mencapai sekitar Rp 118 miliar yang berasal dari 29 kabupaten/
kota. Apabila SILPA tidak dianggarkan --dan tidak ada penjelasan
dianggarkan pada tahun 2012-- maka transfer untuk Triwulan I
(Maret 2012) akan dikurangi sejumlah SILPA tersebut.57 Sebaliknya,
apabila kabupaten/kota mencoba memacu program untuk
menghabiskan SILPA, maka pemanfaatannya berpotensi tidak tepat
guna atau tidak tepat sasaran menurut tugas pokok dan fungsi
(TUPOKSI) SKPD. Kementerian Keuangan tidak akan menanggapi
laporan kabupaten/kota jika dana mereka belum dikucurkan akibat
masih menyimpan SILPA. Contoh, bila satu kabupaten, yang pada
tahun 2012 memperoleh alokasi Rp 5 miliar dan masih menyimpan
SILPA Rp 3 miliar sejak Triwulan I, maka Rp 1 miliar tidak akan
ditransfer agar pemerintah daerah menggunakan SILPA sejumlah itu,
sehingga SILPA kabupaten tersebut tersisa Rp 2 miliar pada triwulan
kedua. Demikian seterusnya hingga SILPA habis.
57 Wawancara Mustofa, KABAG Ekonomi Biro Perekonomian Sekretariat
Daerah Jawa Tengah, 25 Februari 2013.
Pelaksanaan DBH-CHT: Temuan di Lima Daerah | 65

