Page 88 - Ironi Cukai Tembakau
P. 88
sifat mengalihkan petani dari tanaman tembakau. Kegiatan yang
mereka laksanakan adalah diversifikasi tanaman tembakau dan
kopi, integrasi ternak dan cengkeh, pembinaan dan pengendalian
cengkeh dan tembakau. DISBUN pun mengakui keberhasilan
kegiatannya dengan program di Desa Tlahap, Kecamatan Kledung,
Kabupaten Temanggung, sebagai daerah percontohan diversifikasi
tanaman tembakau dengan tanaman kopi arabika. Pengucuran
dan pemanfaatan DBH-CHT di Tlahap sangat intensif di mana
banyak SKPD lainnya mengarahkan kegiatannya ke desa tersebut—
menjadikannya ‘desa percontohan’. Gubernur bahkan berpromosi
di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) bahwa
Tlahap telah berhasil ‘dialihkan’ dari dominasi tembakau, yang
disusul oleh kunjungan anggota DPR-RI ke desa tersebut.63

DISBUN adalah dinas pemerintah yang bersentuhan langsung
dengan petani tembakau. Namun, apabila petani mengharapkan
mereka menjadi mitra dalam pengembangan budidaya tanaman
tembakau, petani mungkin harus meninjau ulang harapan mereka.
DISBUN Jawa Tengah merencanakan program dengan mengacu
Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 525.23/11620,
tanggal 3 Juni 2012 (selanjutnya disingkat ‘SE Gubernur Jateng
525.23/11620’),64 tentang pengendalian area tembakau di provinsi
ini pada musim tanam tahun 2012. Dalam rangka melaksanakan
perintah surat edaran tersebut, DISBUN Jawa Tengah membuat
Surat Keputusan Nomor 525.23/4556, tanggal 3 Juni 2012, tentang
Pedoman Teknis Penanaman Tembakau (selanjutnya disingkat
‘SK DISBUN Jateng 525.23/4556’). Praktiknya adalah diversifikasi
tanaman tembakau dengan tanaman lain (antara lain, kopi dan
tanaman penghijauan). Bahkan, DISBUN menghimbau kepada para

63 Wawancara Diah Lukisari, Pengelola Perkebunan Dinas Perkebunan Jawa
Tengah, 28 Februari 2013.
64 Wawancara Diah Lukisari, Pengelola Perkebunan Dinas Perkebunan Jawa
Tengah, 28 Februari 2013.

70 | IRONI CUKAI TEMBAKAU
   83   84   85   86   87   88   89   90   91   92   93