Page 90 - Ironi Cukai Tembakau
P. 90
Realisasi DBH-CHT di Kabupaten Temanggung

3.1. Mekanisme Penyaluran, Pengajuan dan Pelaporan

Sesuai dengan Peraturan Bupati (PERBUP) Temanggung Nomor
38/2010, pelaksana program berada di bawah koordinasi Asisten
Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan, yang secara
teknis dilaksanakan oleh Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah
selaku Sekretariat pengelola DBH-CHT. Pada awalnya SKPD
merencanakan penyusunan kegiatan, penganggaran, hingga
lokasi kegiatan, dan disampaikan kepada Sekretariat DBH-CHT
Temanggung sebelum tahun anggaran berjalan. Selanjutnya SKPD
menyusun petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis kegiatan,
juga sebelum pelaksanaan tahun anggaran berjalan. Kumpulan hasil
penyusunan kegiatan penganggaran kegiatan dari masing-masing
SKPD diteruskan dan dilaporkan oleh Bupati kepada Gubernur Jawa
Tengah.

Sebelum menyusun perencanaan program, SKPD berkonsultasi
dengan Sekretariat DBH-CHT Temanggung untuk menyesuaikannya
dengan hasil MUSRENBANG, PERBUP dan PERMENKEU. Setelah
selesai, usulan SKPD diajukan ke Tim Anggaran melalui mekanisme
APBD.65 Setelah dianggarkan di APBD, SKPD membuat penggunaan
anggaran dan seterusnya seperti kegiatan pembangunan pada
umumnya.66 Setelah menerima plafon anggaran DBH-CHT, Bagian
Perekonomian memilah anggaran ke setiap SKPD, sehingga SKPD
menerimanya sudah dalam bentuk plafon anggaran, tinggal
melaksanakan kegiatannya saja.67 Selanjutnya, SKPD melaporkan

65 Wawancara Hasyim Afandi, Bupati Temanggung, 6 Februari 2013
66 Wawancara Hasyim Afandi, Bupati Temanggung, 6 Februari 2013
67 Wawancara Gunarto, Kepala DISBUN Kabupaten Temanggung, 18 Februari
2013.

72 | IRONI CUKAI TEMBAKAU
   85   86   87   88   89   90   91   92   93   94   95