Page 85 - Ironi Cukai Tembakau
P. 85
inistratif].”59 Karena itu, hingga akhir 2012, menurut seorang
pejabat provinsi “tidak ada istilah penyelewengan anggaran” dalam
realisasi kegiatan DBH-CHT, karena perencanaan semua program
tersebut telah dikonsultasikan ke Kementerian Keuangan. Bila
terindikasi ada program menyimpang dari ketentuan PERMENKEU,
mereka mempunyai jawaban atau tafsiran sendiri, yaitu
menyebutnya sebagai program pembinaan lingkungan sosial.60

Dalam alokasi dana juga terlihat kuatnya dominasi rezim kesehatan
yang menggunakan DBH-CHT. Mereka bukan hanya menyerap
dana yang secara nominal cukup besar, tetapi juga menggunakannya
untuk melemahkan usaha tembakau dan industri rokok—baik secara
langsung maupun tidak langsung, terutama lewat penyebaran citra
negatif terhadap tembakau dan rokok. Secara normatif, semua SKPD
provinsi pengguna DBH-CHT menentukan program dengan merujuk
aturan PERMENKEU dan PERGUB JATENG 19/2011 mengenai lima
jenis kegiatan peruntukan DBH-CHT. Secara garis besar, peruntukan
DBH-CHT di tingkat Provinsi Jawa Tengah adalah sebagai berikut:

TABEL 6: Peruntukan DBH-CHT Provinsi Jawa Tengah, 2012 *)

No PERUNTUKAN ANGGARAN PROPORSI
(Rp) (%)
1 Peningkatan Kualitas Bahan Baku 26,60
2 Pembinaan Industri 28.195.000.000 6,04
3 Pembinaan Lingkungan Sosial 6.400.000.000 64,34
4 Sosialisasi Ketentuan tentang Cukai 3,02
5 Pemberantasan Cukai Ilegal 68.185.366.000 0,00
JUMLAH 3.200.000.000 100,00
0

105.980.366.000

Sumber: Biro Perekonomian, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah (2013)(diolah)
*) rinciannya dapat dilihat pada Lampiran-4

59 Wawancara Diah Lukisari, Pengelola Perkebunan Dinas Perkebunan Jawa
Tengah, 28 Februari 2013.
60 Wawancara Mustofa, KABAG Ekonomi Biro Perekonomian Sekretariat
Daerah Jawa Tengah, 25 Februari 2013.

Pelaksanaan DBH-CHT: Temuan di Lima Daerah | 67
   80   81   82   83   84   85   86   87   88   89   90