Page 91 - Ironi Cukai Tembakau
P. 91
kembangan kegiatan kepada Bagian Perekonomian Sekreatriat
Daerah, paling lambat pada tanggal 10 setiap bulan. Setelah
mendapatkan laporan dari SKPD, Bagian Perekonomian membuat
laporan penggunaan dana atas pelaksana kegiatan setiap 6 bulan
kepada Bupati, paling lambat tanggal 5 Juli untuk semester pertama
dan paling lambat tanggal 5 Desember untuk semester kedua. Bupati
membuat laporan penggunaan dana atas pelaksanaan kegiatan
setiap 6 bulan kepada Gubernur, paling lambat tanggal 10 Juli untuk
semester pertama dan paling lambat tanggal 10 Desember untuk
semester kedua.

3.2. Pemanfaatan DBH-CHT

Bupati Temanggung mengatakan bahwa prioritas pemanfaatan
DBH-CHT diletakkan pada peningkatan kualitas bahan baku dan
pembinaan sosial, karena Kabupaten Temanggung adalah penghasil
bahan baku, bukan daerah industri rokok.68 Alokasi definitif DBH-
CHT tahun anggaran 2012 untuk Kabupaten Temanggung adalah
sebesar Rp 18,4 miliar, setelah dalam alokasi sementara mendapatkan
Rp 15,7 miliar, sehingga terjadi kenaikan sekitar Rp 2,7 miliar.69
Untuk kelancaran koordinasi, Bupati membentuk Tim Koordinasi
yang terbagi dalam dengan dua tim kerja. Pertama, Tim Pengarah
yang dipimpin langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati sebagai Wakil
Ketua. Kedua, Tim Teknis yang diketuai oleh Asisten Perekonomian
Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Temanggung.70

Pada tahun 2012, realisasi anggaran DBH-CHT di Kabupaten
Temanggung menyasar empat kegiatan, yaitu (1) peningkatan

68 Wawancara Hasyim Afandi, Bupati Temanggung, 6 Februari 2013.
69 Sesuai Pasal 3 huruf a PERGUB Jateng 49/2012.
70 Keputusan Bupati Temanggung Nomor 976/102/2012 tentang Tim
Koordinasi Pengelolaan DBH-CHT Kabupaten Temanggung Tahun 2012.

Pelaksanaan DBH-CHT: Temuan di Lima Daerah | 73
   86   87   88   89   90   91   92   93   94   95   96