Page 74 - Ironi Cukai Tembakau
P. 74
sana. Peruntukan DBH-CHT untuk pembinaan industri hanya
mendapatkan alokasi Rp 190 juta (0,35%) dari total perolehan DBH-
CHT Kota Kediri. Pelaksana kegiatan ini --yakni Dinas Perindustrian,
Perdagangan, Pertambangan dan Energi-- menyelenggarakan empat
program, yakni (1) pengembangan data informasi industri rokok; (2)
pembinaan dan diversifikasi usaha bagi pelaku industri rokok; (3)
pengembangan dan pelayanan teknologi industri; dan (4) bantuan
peralatan pengolahan makanan hasil pertanian/peternakan.
Program yang terakhir ini pada dasarnya merupakan reaksi dari
rontoknya industri rokok kecil akibat PERMENKEU Nomor 200/
PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan
Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk
Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau (selanjutnya
disingkat ‘PERMENKEU 200/2008’). Akibat PERMENKEU 200/2008
tersebut, perusahaan rokok skala kecil dan menengah yang awalnya
berjumlah 15 perusahaan, kini tersisa hanya satu yang mampu
bertahan.48 Dalam hal ini, Dinas Perindustrian, Perdagangan,
Pertambangan dan Energi sama sekali tidak bisa menyentuh
kegiatan PT Gudang Garam Tbk yang secara operasional sudah
memiliki mekanisme kerja tersendiri.Sementara itu, pembinaan
dan diversifikasi usaha bagi pelaku industri hanya berfokus pada
pengalihan usaha industri rokok yang terpaksa menutup usahanya,
agar karyawannya dapat tetap bekerja.
Dua jenis kegiatan lainnya --yakni sosialisasi ketentuan cukai dan
pemberantasan barang kena cukai-- menerima alokasi yang jauh
48 PERMENKEU 200/2008 memberlakukan ketentuan yang sangat berat
bagi industri kecil dan menengah, terutama ketentuan mengenai lokasi,
bangunan, atau tempat usaha. Pasal 3 ayat 3 mengatur sebagai berikut: (1)
tidak berhubungan langsung dengan bangunan, halaman atau tempat-tempat
lain yang bukan bagian pabrik yang dimintakan ijin; (2) tidak berhubungan
langsung dengan rumah tinggal; (3) berbatasan langsung dan dapat dimasuki
dari jalan umum; (4) memiliki luas bangunan paling sedikit 200 (dua ratus)
meter persegi.
56 | IRONI CUKAI TEMBAKAU
mendapatkan alokasi Rp 190 juta (0,35%) dari total perolehan DBH-
CHT Kota Kediri. Pelaksana kegiatan ini --yakni Dinas Perindustrian,
Perdagangan, Pertambangan dan Energi-- menyelenggarakan empat
program, yakni (1) pengembangan data informasi industri rokok; (2)
pembinaan dan diversifikasi usaha bagi pelaku industri rokok; (3)
pengembangan dan pelayanan teknologi industri; dan (4) bantuan
peralatan pengolahan makanan hasil pertanian/peternakan.
Program yang terakhir ini pada dasarnya merupakan reaksi dari
rontoknya industri rokok kecil akibat PERMENKEU Nomor 200/
PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan
Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk
Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau (selanjutnya
disingkat ‘PERMENKEU 200/2008’). Akibat PERMENKEU 200/2008
tersebut, perusahaan rokok skala kecil dan menengah yang awalnya
berjumlah 15 perusahaan, kini tersisa hanya satu yang mampu
bertahan.48 Dalam hal ini, Dinas Perindustrian, Perdagangan,
Pertambangan dan Energi sama sekali tidak bisa menyentuh
kegiatan PT Gudang Garam Tbk yang secara operasional sudah
memiliki mekanisme kerja tersendiri.Sementara itu, pembinaan
dan diversifikasi usaha bagi pelaku industri hanya berfokus pada
pengalihan usaha industri rokok yang terpaksa menutup usahanya,
agar karyawannya dapat tetap bekerja.
Dua jenis kegiatan lainnya --yakni sosialisasi ketentuan cukai dan
pemberantasan barang kena cukai-- menerima alokasi yang jauh
48 PERMENKEU 200/2008 memberlakukan ketentuan yang sangat berat
bagi industri kecil dan menengah, terutama ketentuan mengenai lokasi,
bangunan, atau tempat usaha. Pasal 3 ayat 3 mengatur sebagai berikut: (1)
tidak berhubungan langsung dengan bangunan, halaman atau tempat-tempat
lain yang bukan bagian pabrik yang dimintakan ijin; (2) tidak berhubungan
langsung dengan rumah tinggal; (3) berbatasan langsung dan dapat dimasuki
dari jalan umum; (4) memiliki luas bangunan paling sedikit 200 (dua ratus)
meter persegi.
56 | IRONI CUKAI TEMBAKAU

