Page 70 - Ironi Cukai Tembakau
P. 70
anisme yang berlaku pada laporan dan penghitungan capaian
dan keterserapan DBH-CHT (fungsi pemantauan dan evaluasi)
sebelum diserahkan kepada Biro Administrasi Perekonomian
Provinsi sebagai koordinator di aras Provinsi Jawa Timur.
Meski Biro Perekonomian BAPPEKAB memegang wewenang
dalam realisasi DBH-CHT di kabupaten, wewenang itu sebatas
urusan administratif prosedural dan merekomendasikan program-
program yang dianggap layak mendapat kucuran DBH-CHT. Pihak
yang dianggap memiliki suara paling kuat mengenai pengambilan
keputusan dan penetapan distribusi anggaran dan program-program
prioritas adalah Tim Anggaran Kabupaten, yang diketuai langsung
oleh Bupati.47 Tim ini tidak menganggarkan kegiatannya sendiri
(mulai koordinasi, monitoring hingga evaluasi) dari DBH-CHT.
Menurut mereka, ini seperti yang diharapkan oleh provinsi karena
peruntukan DBH CHT sendiri terbatas pada lima aspek seperti
tertuang dalam PERMENKEU 20/2009.
Dalam realisasi peruntukannya, yang paling banyak mendapat
kucuran DBH-CHT adalah aspek ke tiga, yakni pembinaan
lingkungan sosial (35.04%). Kemudian disusul oleh aspek
peningkatan kualitas bahan baku (29,82%), pemberantasan
barang kena cukai ilegal (18,62%), sementara untuk pembinaan
industri, yang menjadi tulang punggung pendapatan cukai, justru
mendapatkan dana paling kecil (hanya 16,52%) --selanjutnya
lihat Tabel 3 dan Grafik 2 di halaman berikutnya. Untuk program
sosialisasi ketentuan di bidang cukai, malah tidak mendapatkan dana
sama sekali, meski tertulis dalam PERMENKEU maupun PERGUB
Jawa Timur.
47 Wawancara Shinta Rosmala, Kepala Biro Perekonomian Kabupaten Jember,
Jumat 8 Maret 2012. Tim Anggaran Kabupaten terdiri dari: Bupati (sebagai
Ketua); Wakil Bupati; Sekretaris Kabupaten; Asisten I, II, dan III; Kepala
BAPPEKAB; Kepala Bagian Keuangan Kabupaten; Kepala Bagian Ekonomi
Kabupaten; dan Kepala Dinas Pendapatan (sebagai penghasil).
52 | IRONI CUKAI TEMBAKAU
dan keterserapan DBH-CHT (fungsi pemantauan dan evaluasi)
sebelum diserahkan kepada Biro Administrasi Perekonomian
Provinsi sebagai koordinator di aras Provinsi Jawa Timur.
Meski Biro Perekonomian BAPPEKAB memegang wewenang
dalam realisasi DBH-CHT di kabupaten, wewenang itu sebatas
urusan administratif prosedural dan merekomendasikan program-
program yang dianggap layak mendapat kucuran DBH-CHT. Pihak
yang dianggap memiliki suara paling kuat mengenai pengambilan
keputusan dan penetapan distribusi anggaran dan program-program
prioritas adalah Tim Anggaran Kabupaten, yang diketuai langsung
oleh Bupati.47 Tim ini tidak menganggarkan kegiatannya sendiri
(mulai koordinasi, monitoring hingga evaluasi) dari DBH-CHT.
Menurut mereka, ini seperti yang diharapkan oleh provinsi karena
peruntukan DBH CHT sendiri terbatas pada lima aspek seperti
tertuang dalam PERMENKEU 20/2009.
Dalam realisasi peruntukannya, yang paling banyak mendapat
kucuran DBH-CHT adalah aspek ke tiga, yakni pembinaan
lingkungan sosial (35.04%). Kemudian disusul oleh aspek
peningkatan kualitas bahan baku (29,82%), pemberantasan
barang kena cukai ilegal (18,62%), sementara untuk pembinaan
industri, yang menjadi tulang punggung pendapatan cukai, justru
mendapatkan dana paling kecil (hanya 16,52%) --selanjutnya
lihat Tabel 3 dan Grafik 2 di halaman berikutnya. Untuk program
sosialisasi ketentuan di bidang cukai, malah tidak mendapatkan dana
sama sekali, meski tertulis dalam PERMENKEU maupun PERGUB
Jawa Timur.
47 Wawancara Shinta Rosmala, Kepala Biro Perekonomian Kabupaten Jember,
Jumat 8 Maret 2012. Tim Anggaran Kabupaten terdiri dari: Bupati (sebagai
Ketua); Wakil Bupati; Sekretaris Kabupaten; Asisten I, II, dan III; Kepala
BAPPEKAB; Kepala Bagian Keuangan Kabupaten; Kepala Bagian Ekonomi
Kabupaten; dan Kepala Dinas Pendapatan (sebagai penghasil).
52 | IRONI CUKAI TEMBAKAU

