Page 66 - Ironi Cukai Tembakau
P. 66
Realisasi DBH-CHT Tingkat Provinsi
Mendapatkan alokasi sebesar 30%, SKPD Provinsi Jawa Timur juga
melaksanakan program. Pada tahun 2012, provinsi ini mendapatkan
alokasi sementara sebesar Rp 209,4 miliar,42 sedangkan untuk alokasi
definitif mencapai Rp 245,29 miliar.43 Namun, dalam laporannya,
Gubernur Jawa Timur melaporkan sebesar Rp 264,39 miliar dengan
realisasi anggaran sebesar Rp 246,98 miliar. Anggaran yang
tercantum dalam laporan itu lebih besar daripada alokasi definitif
yang ditetapkan PERMENKEU. Hal ini disebabkan karena mendapat
tambahan dari sisa anggaran tahun sebelumnya.
Pelaksanaan DBH-CHT di tingkat provinsi Jawa Timur tahun
anggaran 2012 melibatkan 19 SKPD pelaksana. Kewenangan
untuk menentukan SKPD pelaksana DBH-CHT dipegang oleh
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai oleh
Sekretaris Daerah. Peran TAPD dalam pelaksanaan DBH-CHT adalah
membuat prioritas dan melakukan seleksi atas SKPD penerima. Biro
Administrasi & Perekonomian --sebagai Sekretariat Pelaksanaan
DBH-CHT di tingkat provinsi-- berperan mengatur mekanisme
administrasi dan prosedural sesuai dengan PERGUB Jatim 6/2012.
Provinsi Jawa Timur melaksanakan lima kegiatan yang diamanatkan
UU Cukai, kemudian diperjelas melalui PERMENKEU 20/2009 dan
PERGUB JATIM 6/2012.
Kegiatan pembinaan lingkungan sosial mendapat alokasi anggaran
paling besar (68,99%); disusul oleh kegiatan pembinaan industri
(13,34%); peningkatan kualitas bahan baku (13,33%); lalu sosialisasi
ketentuan di bidang cukai (3,53%); dan pemberantasan cukai ilegal
(0,81%) --selanjutnya, lihat Tabel 2 dan Grafik 2 pada halaman
berikutnya. Kegiatan peningkatan kualitas bahan baku dan
42 Sesuai dengan PERMENKEU 46/2012.
43 PERMENKEU 197/2012.
48 | IRONI CUKAI TEMBAKAU
Mendapatkan alokasi sebesar 30%, SKPD Provinsi Jawa Timur juga
melaksanakan program. Pada tahun 2012, provinsi ini mendapatkan
alokasi sementara sebesar Rp 209,4 miliar,42 sedangkan untuk alokasi
definitif mencapai Rp 245,29 miliar.43 Namun, dalam laporannya,
Gubernur Jawa Timur melaporkan sebesar Rp 264,39 miliar dengan
realisasi anggaran sebesar Rp 246,98 miliar. Anggaran yang
tercantum dalam laporan itu lebih besar daripada alokasi definitif
yang ditetapkan PERMENKEU. Hal ini disebabkan karena mendapat
tambahan dari sisa anggaran tahun sebelumnya.
Pelaksanaan DBH-CHT di tingkat provinsi Jawa Timur tahun
anggaran 2012 melibatkan 19 SKPD pelaksana. Kewenangan
untuk menentukan SKPD pelaksana DBH-CHT dipegang oleh
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai oleh
Sekretaris Daerah. Peran TAPD dalam pelaksanaan DBH-CHT adalah
membuat prioritas dan melakukan seleksi atas SKPD penerima. Biro
Administrasi & Perekonomian --sebagai Sekretariat Pelaksanaan
DBH-CHT di tingkat provinsi-- berperan mengatur mekanisme
administrasi dan prosedural sesuai dengan PERGUB Jatim 6/2012.
Provinsi Jawa Timur melaksanakan lima kegiatan yang diamanatkan
UU Cukai, kemudian diperjelas melalui PERMENKEU 20/2009 dan
PERGUB JATIM 6/2012.
Kegiatan pembinaan lingkungan sosial mendapat alokasi anggaran
paling besar (68,99%); disusul oleh kegiatan pembinaan industri
(13,34%); peningkatan kualitas bahan baku (13,33%); lalu sosialisasi
ketentuan di bidang cukai (3,53%); dan pemberantasan cukai ilegal
(0,81%) --selanjutnya, lihat Tabel 2 dan Grafik 2 pada halaman
berikutnya. Kegiatan peningkatan kualitas bahan baku dan
42 Sesuai dengan PERMENKEU 46/2012.
43 PERMENKEU 197/2012.
48 | IRONI CUKAI TEMBAKAU

