Page 61 - Ironi Cukai Tembakau
P. 61
us membuat laporan alokasi penggunaan dana atas pelaksanaan
kegiatan yang didanai DBH-CHT setiap semester kepada Gubernur.
Selain menerima laporan dari Bupati/Walikota, Gubernur sendiri
juga membuat laporan. Kedua laporan ini kemudian disampaikan
kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri setiap
semester.32 Ini dilakukan karena provinsi juga mendapatkan alokasi
anggaran DBH-CHT, sebesar 30% dari alokasi yang ditransfer
ke setiap daerah. Aturan DBH-CHT menetapkan sanksi berupa
penangguhan hingga penghentian penyaluran (transfer) anggaran.33
Memasuki tahun ke lima pengalokasian DBH-CHT, Provinsi Jawa
Timur selalu mendapatkan alokasi paling besar, karena memiliki
jumlah industri hasil tembakau (pabrik rokok) dan areal tanaman
tembakau paling luas. Setelah itu diikuti Jawa Tengah, Nusa
Tenggara Barat (NTB) dan Jawa Barat. Terdapat dinamika yang unik
di masing-masing provinsi karena perbedaan tafsir dalam memahami
UU Cukai dan PERMENKEU. Begitu pula dalam hal transparansi
dan akuntabilitasnya, dimana beberapa provinsi masih belum
terbuka menyampaikan laporan implementasi, sehingga dalam
proses penelitian ini tidak seluruh data terkait pelaksanaan program
DBH-CHT bisa diakses dengan mudah seperti yang ditemukan di
Jawa Barat.

A | PELAKSANAAN DI JAWA TIMUR

Setiap tahun, Jawa Timur mendapatkan kucuran alokasi DBH-
CHT paling besar, dengan alokasi sementara sebesar Rp 689
miliar pada tahun 2012, kemudian alokasi definitif mencapai Rp

32 Pasal 11 ayat (1) dan (2) PERMENKEU 84/2008.
33 Pasal 14 ayat (1) PERMENKEU 84/2008.

Pelaksanaan DBH-CHT: Temuan di Lima Daerah | 43
   56   57   58   59   60   61   62   63   64   65   66