Page 60 - Ironi Cukai Tembakau
P. 60
TABEL 1: Pentahapan Transfer DBH-CHT
No TAHAPAN BESARAN KETERANGAN
TRANSFER
1 Tahap I 20 persen Realisasi penyerapan tahun
(Maret) sebelumnya
2 Tahap II 30 persen Otomatis cair
(Juni)
Otomatis cair
3 Tahap III 30 persen
Laporan konsolidasi
(September) penggunaan DBH-CHT semester
I pada tahun berjalan dari
4 Tahap IV Pagu definitif dikurangi Gubernur
(Desember) anggaran yang sudah
ditransfer pada Tahap I - III
Sumber: PERMENKEU 84/2008 dan PERMENKEU 20/2009
PERMENKEU 84/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik
gubernur atau bupati/walikota, memegang tanggung jawab untuk
menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain,
tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan
terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT.
Karena DBH-CHT adalah ‘hibah khusus’ (specific grant), maka
penggunaannya pun khusus untuk membiayai program—seluruhnya
berjumlah 19 jenis kegiatan—yang telah ditetapkan di dalam dua
PERMENKEU tadi. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU)
atau dana alokasi khusus (DAK) --sebagai block grant-- yang
penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.
Evaluasi dan pemantauan pelaksanaan program DBH-CHT ditangani
oleh Menteri Keuangan, yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan,30 dengan membandingkan antara rancangan
program dengan penganggaran DBH-CHT.31 Bupati/Walikota
30 Pasal 13 ayat (1) PERMENKEU 84/2008.
31 Pasal 13 ayat (1) PERMENKEU 84/2008.
42 | IRONI CUKAI TEMBAKAU
No TAHAPAN BESARAN KETERANGAN
TRANSFER
1 Tahap I 20 persen Realisasi penyerapan tahun
(Maret) sebelumnya
2 Tahap II 30 persen Otomatis cair
(Juni)
Otomatis cair
3 Tahap III 30 persen
Laporan konsolidasi
(September) penggunaan DBH-CHT semester
I pada tahun berjalan dari
4 Tahap IV Pagu definitif dikurangi Gubernur
(Desember) anggaran yang sudah
ditransfer pada Tahap I - III
Sumber: PERMENKEU 84/2008 dan PERMENKEU 20/2009
PERMENKEU 84/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik
gubernur atau bupati/walikota, memegang tanggung jawab untuk
menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain,
tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan
terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT.
Karena DBH-CHT adalah ‘hibah khusus’ (specific grant), maka
penggunaannya pun khusus untuk membiayai program—seluruhnya
berjumlah 19 jenis kegiatan—yang telah ditetapkan di dalam dua
PERMENKEU tadi. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU)
atau dana alokasi khusus (DAK) --sebagai block grant-- yang
penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.
Evaluasi dan pemantauan pelaksanaan program DBH-CHT ditangani
oleh Menteri Keuangan, yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan,30 dengan membandingkan antara rancangan
program dengan penganggaran DBH-CHT.31 Bupati/Walikota
30 Pasal 13 ayat (1) PERMENKEU 84/2008.
31 Pasal 13 ayat (1) PERMENKEU 84/2008.
42 | IRONI CUKAI TEMBAKAU

