Page 59 - Ironi Cukai Tembakau
P. 59
PELAKSANAAN DANA BAGI HASIL
CUKAI HASIL TEMBAKAU:
Temuan dari Lima Daerah
Dalam setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni ‘alokasi
sementara’ dan ‘alokasi definitif’. Potensi penerimaan CHT
dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi
sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada
kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap
daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut
pada bulan Maret, Juni, September dan Desember.28 Besaran transfer
tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan
yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif
dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama
hingga ketiga29 --selanjutnya lihat Tabel-1 pada halaman berikutnya.
Pasal 66A ayat (1) UU Cukai mengatur secara spesifik Penggunaan
DBH-CHT untuk lima tema program. (1) peningkatan kualitas bahan
baku; (2) pembinaan industri; (3) pembinaan lingkungan sosial; (4)
sosialisasi ketentuan di bidang cukai; dan/atau (5) pemberantasan
cukai ilegal. Lima sektor ini kemudian diturunkan lebih lanjut dalam
PERMENKEU 84/2008 dan PERMENKEU 20/2009.
28 Menurut Pasal 20 ayat (1) PERMENKEU Nomor 06/PMK.07/2012
(selanjutnya disingkat ‘PERMENEKU 06/2012’) tentang Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.
29 Pasal 20 ayat (2) PERMENKU 06/2012.
41
CUKAI HASIL TEMBAKAU:
Temuan dari Lima Daerah
Dalam setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni ‘alokasi
sementara’ dan ‘alokasi definitif’. Potensi penerimaan CHT
dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi
sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada
kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap
daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut
pada bulan Maret, Juni, September dan Desember.28 Besaran transfer
tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan
yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif
dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama
hingga ketiga29 --selanjutnya lihat Tabel-1 pada halaman berikutnya.
Pasal 66A ayat (1) UU Cukai mengatur secara spesifik Penggunaan
DBH-CHT untuk lima tema program. (1) peningkatan kualitas bahan
baku; (2) pembinaan industri; (3) pembinaan lingkungan sosial; (4)
sosialisasi ketentuan di bidang cukai; dan/atau (5) pemberantasan
cukai ilegal. Lima sektor ini kemudian diturunkan lebih lanjut dalam
PERMENKEU 84/2008 dan PERMENKEU 20/2009.
28 Menurut Pasal 20 ayat (1) PERMENKEU Nomor 06/PMK.07/2012
(selanjutnya disingkat ‘PERMENEKU 06/2012’) tentang Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.
29 Pasal 20 ayat (2) PERMENKU 06/2012.
41

