Page 58 - Ironi Cukai Tembakau
P. 58
a termasuk dalam kategori penyalahgunaan atau penyimpangan?
Lebih mendasar lagi: bagaimana jika penyalahgunaan itu bukan
sekedar kesalahan administratif, tapi merupakan tindak pidana
penyelewengan dari peruntukan yang seharusnya?
Dalam hal inilah PERMENKEU 84/2008 tidak mengaturnya secara
jelas dan rinci, bahkan terkesan ambigu. Tetapi, bertolak dari
pengertian dasar bahwa DBH-CHT adalah unsur keuangan negara,
maka penyelewengannya pun seharusnya terkena sanksi pidana
penyelewengan, antara lain, menurut UU Nomor 20 Tahun 2001
tentang Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disingkat ‘UU Tindak
Pidana Korupsi’). Dengan kata lain, seharusnya sanksi terhadap
penyalahgunaan DBH CHT adalah sanksi pidana, bukan sekedar
sanksi administratif.
Masalahnya adalah karena pengaturan khusus pengelolaan DBH-
CHT mengandung banyak pengecualian dari ketentuan-ketentuan
yang berlaku umum dan ketat pada bentuk atau jenis keuangan
negara lainnya seperti DAU dan DAK, bahkan juga dengan sesama
dana bagi hasil lainnya sebagai bagian dari dana perimbangan dalam
kerangka desentralisasi dan otonomi daerah. DBH-CHT sepertinya
terlepas baik dari UU Tindak Pidana Korupsi maupun UU Otonomi
Daerah dan UU Perimbangan Keuangan.

40 | IRONI CUKAI TEMBAKAU
   53   54   55   56   57   58   59   60   61   62   63