Page 63 - Ironi Cukai Tembakau
P. 63
uk daerah penghasil, sementara 30% yang semestinya untuk
‘daerah lainnya’ didistribusikan ke seluruh 38 kabupaten/kota secara
merata. Cara pembagian ini dinyatakan (ditafsirkan) merujuk pada
‘asas keadilan’ sebagaimana termaktub dalam UU Cukai.35

Dalam perhitungan pembagian anggaran DBH-CHT ke kabupaten/
kota, Gubernur Jawa Timur, melalui Sekretariat DBH-CHT (melalui
Biro Administrasi Perekonomian dibantu tim independen dari
Universitas Jember), melakukan perhitungan alokasi sementara
DBH-CHT Jawa Timur, yang kemudian diteruskan dan ditetapkan
oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian
Keuangan. Perhitungan ini beserta lampiran alokasi anggaran tingkat
provinsi dan kabupaten/kota kemudian diusulkan ke Menteri
Keuangan untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan melalui
PERMENKEU setiap tahun anggaran. Alokasi anggaran yang
ditetapkan melalui PERMENKEU untuk masing-masing provinsi
dan kabupaten/kota ini dipindahbukukan dari rekening kas umum
negara ke rekening kas umum provinsi dan rekening kas umum
kabupaten/kota.36 Jadi, DBH-CHT sepenuhnya berada di bawah
kontrol pihak eksekutif. Setidaknya menurut aturan, dan di sebagian
besar implementasinya, tidak melibatkan pihak legislatif, apalagi
masyarakat sipil dalam mengarahkan atau menafsir UU Cukai dan
aturan-aturan turunannya.

Selain itu, tampak adanya bias industri dalam pembagian alokasi
DBH-CHT, dan itu dimungkinkan menurut aturan legalnya.
Pembagian DBH CHT ke kabupaten/kota di Jawa Timur, lebih
berfokus kepada daerah penalang cukai dan industri rokok. Dalam

35 Bisa dibaca dalam dokumen ‘Rangkuman Hasil FGD Penyusunan Database
Indikator Pembagian Alokasi Cukai Kabupaten/Kota Jawa Timur’. FGD (Focus
Group Discussion) ini dihadiri beberapa SKPD terkait dan Sekretariat DBH-CHT
Provinsi Jawa Timur.
36 Berdasarkan PERGUB JATIM 4/2012, juga PERMENKEU 06/2012. Lihat lagi
catatan kaki #28.

Pelaksanaan DBH-CHT: Temuan di Lima Daerah | 45
   58   59   60   61   62   63   64   65   66   67   68