Page 62 - Ironi Cukai Tembakau
P. 62
,6 miliar.34 Komposisi alokasi kepada kabupaten/kota di Jawa
Timur tidak terlepas dari keberadaan industri hasil tembakau di
mana sebagian besar dari 38 kabupaten/kota di provinsi tersebut
merupakan daerah penghasil tembakau dan produk turunannya.
Di Jawa Timur terlihat bahwa pemerintah provinsi menafsir sendiri
bagaimana cara membagikan DBH-CHT ke kabupaten/kota.
Dengan membantah Pasal 66A ayat 4 UU Cukai, mereka melakukan
pemerintaan terhadap seluruh kabupaten/kota. Ini menunjukkan
bahwa ketidakjelasan UU tersebut membuka peluang penafsiran
yang begitu lebar, bahkan hingga penafsir bisa membantahnya—
dengan alasan yang relatif kuat. Komposisi alokasi DBH-CHT di
provinsi ini hanya mengikuti sebagian dari Pasal 66A Ayat 4 UU
Cukai. Merujuk pada UU Cukai tersebut, daerah bukan penghasil
akan mendapatkan proporsi pembagian DBH-CHT lebih kecil (30%)
daripada daerah penghasil (40%). Masalah muncul ketika di Jawa
Timur daerah bukan penghasil hanya satu, yaitu Kota Pasuruan,
yang bila mengikuti UU di atas akan mendapatkan 30% dari total
DBH-CHT, sama dengan alokasi untuk pemerintah provinsi. Maka,
Gubernur Jawa Timur --melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur
Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pembagian Alokasi Sementara DBH-CHT
kepada Provinsi Jatim dan Kabupaten/Kota di Jatim Tahun Anggaran
2012 (selanjutnya disingkat ‘PERGUB Jatim 4/2012’)-- membuat
mekanisme pembagian tersendiri, yakni 30% untuk provinsi, 40%
34 Berdasarkan PERMENKEU Nomor 46/PMK.07/2012 tentang Alokasi
Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2012
(selanjutnya disingkat ‘PERMENKEU 45/2012’); dan PERMENKEU Nomor
197/PMK.07/2012 tentang Alokasi Definitif DBH-CHT Tahun Anggaran
2012 (selanjutnya disingkat ‘PERMENKEU 197/2012’). Alokasi DBH-CHT
yang diterima Provinsi Jawa Timur merujuk Pasal 66A Ayat 4 UU Cukai: 30%
untuk provinsi, 40% kabupaten/kota penghasil dan 30% kabupaten/kota
lainnya. Berdasarkan UU Cukai tersebut, distribusi anggaran ke kabupaten/
kota menjadi kewenangan gubernur, melalui PERGUB JATIM 4/2012, yang
mengatur distribusi dan mekansime perhitungan anggaran DBH CHT ke
kabupaten/kota di Jawa Timur.
44 | IRONI CUKAI TEMBAKAU
Timur tidak terlepas dari keberadaan industri hasil tembakau di
mana sebagian besar dari 38 kabupaten/kota di provinsi tersebut
merupakan daerah penghasil tembakau dan produk turunannya.
Di Jawa Timur terlihat bahwa pemerintah provinsi menafsir sendiri
bagaimana cara membagikan DBH-CHT ke kabupaten/kota.
Dengan membantah Pasal 66A ayat 4 UU Cukai, mereka melakukan
pemerintaan terhadap seluruh kabupaten/kota. Ini menunjukkan
bahwa ketidakjelasan UU tersebut membuka peluang penafsiran
yang begitu lebar, bahkan hingga penafsir bisa membantahnya—
dengan alasan yang relatif kuat. Komposisi alokasi DBH-CHT di
provinsi ini hanya mengikuti sebagian dari Pasal 66A Ayat 4 UU
Cukai. Merujuk pada UU Cukai tersebut, daerah bukan penghasil
akan mendapatkan proporsi pembagian DBH-CHT lebih kecil (30%)
daripada daerah penghasil (40%). Masalah muncul ketika di Jawa
Timur daerah bukan penghasil hanya satu, yaitu Kota Pasuruan,
yang bila mengikuti UU di atas akan mendapatkan 30% dari total
DBH-CHT, sama dengan alokasi untuk pemerintah provinsi. Maka,
Gubernur Jawa Timur --melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur
Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pembagian Alokasi Sementara DBH-CHT
kepada Provinsi Jatim dan Kabupaten/Kota di Jatim Tahun Anggaran
2012 (selanjutnya disingkat ‘PERGUB Jatim 4/2012’)-- membuat
mekanisme pembagian tersendiri, yakni 30% untuk provinsi, 40%
34 Berdasarkan PERMENKEU Nomor 46/PMK.07/2012 tentang Alokasi
Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2012
(selanjutnya disingkat ‘PERMENKEU 45/2012’); dan PERMENKEU Nomor
197/PMK.07/2012 tentang Alokasi Definitif DBH-CHT Tahun Anggaran
2012 (selanjutnya disingkat ‘PERMENKEU 197/2012’). Alokasi DBH-CHT
yang diterima Provinsi Jawa Timur merujuk Pasal 66A Ayat 4 UU Cukai: 30%
untuk provinsi, 40% kabupaten/kota penghasil dan 30% kabupaten/kota
lainnya. Berdasarkan UU Cukai tersebut, distribusi anggaran ke kabupaten/
kota menjadi kewenangan gubernur, melalui PERGUB JATIM 4/2012, yang
mengatur distribusi dan mekansime perhitungan anggaran DBH CHT ke
kabupaten/kota di Jawa Timur.
44 | IRONI CUKAI TEMBAKAU

