Page 57 - Ironi Cukai Tembakau
P. 57
ci kenyataan pelaksanaan dan peruntukan DBH-CHT selama ini,
sebagaimana diuraiakn pada bagian berikutnya.

C | M ASALAH P ENGAWASAN

Jelas bahwa DBH-CHT merupakan pendapatan negara yang berasal
dari cukai. Dalam UU APBN setiap tahunnya, DBH CHT selalu
dimasukan ke dalam salah satu komponen dana bagi hasil, yang
diberikan kepada daerah-daerah penghasil tembakau dan hasil
tembakau untuk membiayai program-progam sesuai peruntukannya
dalam UU Cukai Pasal 66A ayat (1) dan PERMENKEU 84/2008.
Apabila dana tersebut disalah gunakan maka peraturan yang berlaku
adalah PERMENKEU 84/2008. Pasal 14 menyebutkan bahwa:

(1) Atas penyalahgunaan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau
dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan
penghentian penyaluran dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang
dibuat di Indonesia.

(2) Termasuk dalam kategori menyalahgunakan alokasi dana bagi hasil
cukai hasil tembakau adalah provinsi/kabupaten/kota yang tidak
menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.

Selanjutnya, Pasal 15 PERMENKEU 84/2008 menyebutkan bahwa
sanksi atas penyalahgunaan DBH-CHT adalah penangguhan transfer
dana tersebut ke daerah yang melakukan pelanggaran. Dengan kata
lain, sanksi atas penyalahgunaan DBH-CHT hanyalah berupa ‘sanksi
administratif’ atas pelanggaran yang juga berupa ‘pelanggaran
administratif’ (kelalaian menyampaikan laporan penggunaannya).
Batasan pengertian penyalahgunaan DBH-CHT tersebut terlalu
sempit, sehingga menimbulkan pertanyaan, misalnya: apakah
pembagian peruntukannya yang timpang atau tidak imbang pada
lima jenis kegiatan yang semestinya dibiayai oleh DBH-CHT adalah

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau | 39
   52   53   54   55   56   57   58   59   60   61   62