Page 56 - Ironi Cukai Tembakau
P. 56
c. penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat
khusus untuk merokok di tempat umum

d. peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan
fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak
asap rokok;

e. penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi
tenaga kerja industri hasil tembakau; dan/atau

f. penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil
tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi
pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,
dilaksanakan antara lain melalui bantuan permodalan dan
sarana produksi.

4. Pasal 8 terkait dengan sosialisasi ketentuan di bidang cukai,
meliputi:

a. Sosialisasi ketentuan di bidang cukai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d merupakan kegiatan
menyampaikan ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat
yang bertujuan agar masyarakat mengetahui, memahami, dan
mematuhi ketentuan di bidang cukai.

b. Sosialisasi ketentuan di bidang cukai dilaksanakan dalam
periode tertentu dan/atau secara insidentil.

5. Pasal 9 terkait dengan pemberantasan barang kena cukai ilegal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal2 ayat (1) huruf e meliputi:
a. pengumpulan informasi hasil tembakau yang dilekati pita cukai
palsu di peredaran atau tempat penjualan eceran; dan
b. pengumpulan informasi hasil tembakau yang tidak dilekati pita
cukai di peredaran atau tempat penjualan eceran.

Rincian ketentuan tersebut jelas memperlihatkan bahwa peruntukan
DBH-CHT memang terentang cukup luas dan begitu kompleks.
Persoalannya adalah: apakah benar dalam pelaksanaannya sudah
benar-benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undang tersebut? Hal ini jelas memerlukan pengkajian tersendiri
untuk membuktikan kedaya-gunaan (efektivitas) dan ketepat-
gunaan (efisiensi) DBH-CHT. Untuk itu, kita perlu melihat lebih

38 | IRONI CUKAI TEMBAKAU
   51   52   53   54   55   56   57   58   59   60   61