Page 55 - Ironi Cukai Tembakau
P. 55
Pasal 3 terkait dengan peningkatan kualitas bahan baku
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a digunakan
untuk peningkatan kualitas bahan baku industri hasil tembakau
yang meliputi:
a. standarisasi kualitas bahan baku;
b. mendorong pembudidayaan bahan baku berkadar nikotin
rendah;
c. pengembangan sarana laboratorium uji dan pengembangan
metode pengujian;
d. penanganan panen dan pasca panen bahan baku; dan/atau
e. penguatan kelembagaan kelompok petani tembakau.
2. Pasal 4 terkait dengan pembinaan industri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b digunakan untuk pembinaan
industri hasil tembakau yang meliputi:
a. pendataan mesin/peralatan mesin produksi hasil tembakau
(registrasi mesin/peralatan mesin) dan memberikan tanda
khusus;
b. penerapan ketentuan terkait Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HAKI);
c. pembentukan kawasan industri hasil tembakau;
d. pemetaan industri hasil tembakau;
e. kemitraan Usaha Kecil Menengah (UKM) dan usaha besar
dalam pengadaan bahan baku;
f. penguatan kelembagaan asosiasi industri hasil tembakau; dan/
atau
g. pengembangan industri hasil tembakau dengan kadar tar dan
nikotin rendah melalui penerapan Good Manufacturing Practices
(GMP).
3. Pasal 7 terkait dengan pembinaan lingkungan sosial sebagaimana
dimaksud daIam Pasal2 ayat (1) huruf c meliputi:
a. pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di
lingkungan industri hasil tembakau dan/atau daerah penghasil
bahan baku industri hasil tembakau;
b. penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau yang
mengacu kepada analisis dampak lingkungan (AMDAL);
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau | 37
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a digunakan
untuk peningkatan kualitas bahan baku industri hasil tembakau
yang meliputi:
a. standarisasi kualitas bahan baku;
b. mendorong pembudidayaan bahan baku berkadar nikotin
rendah;
c. pengembangan sarana laboratorium uji dan pengembangan
metode pengujian;
d. penanganan panen dan pasca panen bahan baku; dan/atau
e. penguatan kelembagaan kelompok petani tembakau.
2. Pasal 4 terkait dengan pembinaan industri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b digunakan untuk pembinaan
industri hasil tembakau yang meliputi:
a. pendataan mesin/peralatan mesin produksi hasil tembakau
(registrasi mesin/peralatan mesin) dan memberikan tanda
khusus;
b. penerapan ketentuan terkait Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HAKI);
c. pembentukan kawasan industri hasil tembakau;
d. pemetaan industri hasil tembakau;
e. kemitraan Usaha Kecil Menengah (UKM) dan usaha besar
dalam pengadaan bahan baku;
f. penguatan kelembagaan asosiasi industri hasil tembakau; dan/
atau
g. pengembangan industri hasil tembakau dengan kadar tar dan
nikotin rendah melalui penerapan Good Manufacturing Practices
(GMP).
3. Pasal 7 terkait dengan pembinaan lingkungan sosial sebagaimana
dimaksud daIam Pasal2 ayat (1) huruf c meliputi:
a. pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di
lingkungan industri hasil tembakau dan/atau daerah penghasil
bahan baku industri hasil tembakau;
b. penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau yang
mengacu kepada analisis dampak lingkungan (AMDAL);
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau | 37

