Page 104 - Ironi Cukai Tembakau
P. 104
gram, karena pada kenyataannya lolos dari verifikasi dan evaluasi
Kementerian Keuangan melalui Sekretariat DBH-CHT Provinsi
Jawa Tengah dan Kabupaten Kudus sendiri. Tetapi, dengan melihat
kegiatan yang telah dilaksanakan, sulit dikatakan bahwa pemanfaatn
dana --yang justru berasal dari industri hasil tembakau itu-- memang
membantu industri tembakau dan para pekerjanya.
C | PELAKSANAAN DI NUSA TENGGARA BARAT
1 | Realisasi DBH-CHT di Tingkat Provinsi
Sejarah DBH-CHT di Provinsi NTB tidak bisa dilepaskan dari
putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 54/PUU-VI/2008.
Putusan MK tersebut berupa dikabulkannya permohonan uji
materi hukum (judicial review) oleh Pemerintah Provinsi NTB dan
perwakilan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Cabang
NTB agar MK membatalkan pasal 66A ayat (1) UU Cukai.93 Materi
dari pasal tersebut adalah tentang DBH-CHT yang dibagikan kepada
provinsi penghasil sebesar 2%. Karena ayat itu hanya menyebutkan
“provinsi penghasil cukai hasil tembakau”, maka Provinsi NTB
tidak berhak mendapatkan alokasi DBH-CHT, sebab NTB hanya
menghasilkan tembakau, bukan penghasil cukai hasil tembakau atau
industri rokok. Pemerintah Provinsi NTB merasa Pasal 66A ayat (1)
dari UU tersebut bertentangan dengan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945.
Setelah MK membatalkan (lebih tepatnya: memberlakukan dengan
93 Wawancara Lalu Hatman, Ketua APTI Lombok Timur, 4 Februari 2013, di
Sukadana. Lalu Hatman menjadi salah satu pemohon uji materi Pasal 66A ayat
(1) UU Cukai tersebut bersama bersama Gubernur NTB saat itu, H. Zaenul
Majdi.
86 | IRONI CUKAI TEMBAKAU
Kementerian Keuangan melalui Sekretariat DBH-CHT Provinsi
Jawa Tengah dan Kabupaten Kudus sendiri. Tetapi, dengan melihat
kegiatan yang telah dilaksanakan, sulit dikatakan bahwa pemanfaatn
dana --yang justru berasal dari industri hasil tembakau itu-- memang
membantu industri tembakau dan para pekerjanya.
C | PELAKSANAAN DI NUSA TENGGARA BARAT
1 | Realisasi DBH-CHT di Tingkat Provinsi
Sejarah DBH-CHT di Provinsi NTB tidak bisa dilepaskan dari
putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 54/PUU-VI/2008.
Putusan MK tersebut berupa dikabulkannya permohonan uji
materi hukum (judicial review) oleh Pemerintah Provinsi NTB dan
perwakilan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Cabang
NTB agar MK membatalkan pasal 66A ayat (1) UU Cukai.93 Materi
dari pasal tersebut adalah tentang DBH-CHT yang dibagikan kepada
provinsi penghasil sebesar 2%. Karena ayat itu hanya menyebutkan
“provinsi penghasil cukai hasil tembakau”, maka Provinsi NTB
tidak berhak mendapatkan alokasi DBH-CHT, sebab NTB hanya
menghasilkan tembakau, bukan penghasil cukai hasil tembakau atau
industri rokok. Pemerintah Provinsi NTB merasa Pasal 66A ayat (1)
dari UU tersebut bertentangan dengan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945.
Setelah MK membatalkan (lebih tepatnya: memberlakukan dengan
93 Wawancara Lalu Hatman, Ketua APTI Lombok Timur, 4 Februari 2013, di
Sukadana. Lalu Hatman menjadi salah satu pemohon uji materi Pasal 66A ayat
(1) UU Cukai tersebut bersama bersama Gubernur NTB saat itu, H. Zaenul
Majdi.
86 | IRONI CUKAI TEMBAKAU

