Page 106 - Ironi Cukai Tembakau
P. 106
upaten Lombok Tengah sebagai penghasil tembakau terbesar
kedua yang memperoleh Rp 11,88 miliar. Delapan kabupaten/kota
lain yang tidak memiliki perkebunan tembakau mendapatkan alokasi
dengan prosentase lebih kecil.

Sejak tahun 2010, meski para petani tembakau di Lombok sudah
mulai mengenal DBH-CHT, tidak semua petani merasakan
manfaatnya, mengingat jumlah mereka cukup besar. Iskandar,
Purchasing Manager PT Djarum, mengungkapkan bahwa sasaran
penerima DBH-CHT dalam bentuk tungku adalah petani swadaya
yang tergabung dalam gabungan kelompok tani (GAPOKTAN),
bukan petani mitra industri. Petani swadaya adalah petani yang
tidak menjalin kemitraan atau kerjasama dengan industri; sedangkan
petani mitra adalah mereka yang bermitra dengan industri baik
dalam hal pembinaan, penjualan, bantuan bibit, pupuk, dan
sebagainya. Tetapi, ia menambahkan, “Karena jumlah petani
swadaya sangat terbatas, maka mau tidak mau pada akhirnya petani
mitra juga menerima bantuan tungku.” Dinas Perkebunan Provinsi
NTB mencatat setidaknya hingga musim tanam tahun 2011, terdapat
sekitar 23 perusahaan rokok yang aktif di pasar jual beli tembakau
di Lombok, sekaligus menjalin kemitraan dengan petani tembakau
Virginia. Oleh karena itulah pemerintah provinsi NTB menerbitkan
Peraturan Daerah (PERDA) dan PERGUB99 tentang budidaya
tembakau Virginia sebagai komoditas agribisnis perkebunan dan
sumber perekonomian masyarakat NTB yang sangat strategis.

Bisa jadi karena latar belakang advokasi ke MK dan fakta bahwa
pertanian tembakau cukup dominan dan strategis bagi provinsi
ini, penggunaan DBH-CHT di NTB menjadi lebih jelas terarah
ke tanaman tembakau. Namun ini tidak dapat diartikan bahwa

99 PERDA Provinsi NTB Nomor 4 Tahun 2006 tentang Peraturan Gubernur NTB
Nomor 2 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan PERDA Nomor 4 Tahun
2006 tentang Usaha Budidaya dan Kemitraan Perkebunan Tembakau Virginia
di NTB.

88 | IRONI CUKAI TEMBAKAU
   101   102   103   104   105   106   107   108   109   110   111