Page 109 - Ironi Cukai Tembakau
P. 109
ap diarahkan untuk penguatan modal petani terutama untuk
membeli bahan bakar oven. Penyaluran bantuan hibah DBH-CHT
dari pemerintah provinsi NTB kepada petani ditetapkan melalui
keputusan Gubernur.107 Sasaran penerima hibahnya adalah tiap
kelompok tani, ketika itu masing-masing kelompok mendapatkan
Rp 20 juta, dengan satu kelompok tani terdiri dari 20 orang petani.108
Jadi, masing-masing petani mendapatkan satu juta rupiah.109
Sebagian program DBH-CHT malah bukan untuk petani tembakau.
Ini dilakukan beberapa SKPD. Dari catatan BAPPEDA Provinsi NTB,
kebijakan pemanfaatan DBH-CHT di NTB masih difokuskan untuk
kemanfaatan petani tembakau, setelahnya baru untuk kegiatan
lain yang tidak bersentuhan langsung dengan petani.110 Dengan
mencari-cari kaitan antara pertanian tembakau dan dampak rokok,
sebagian SKPD bisa saja mengakses DBH-CHT. Meski, menurut
Kepala Sub Bidang (KASUBBID) Pertanian dan Kelautan BAPPEDA
Provinsi NTB, tidak semuanya bisa dikait-kaitkan dengan DBH-
CHT. “Kalau mau dikaitkan, semuanya ada kaitannya. Kehutanan
misalnya ada kaitannya dengan kayu yang ditebang untuk bahan
bakar oven tembakau. Tetapi harus tetap mengarah pada petani”,
107 Untuk penyaluran hibah tersebut, lahir dua keputusan Gubernur. Pertama,
Keputusan Gubernur NTB Nomor 92 Tahun 2011 tentang Pemberian Hibah
Kepada Badan/Lembaga/Organisasi Swasta di Provinsi NTB Tahun Anggaran
2011. Kedua, Keputusan Gubernur NTB Nomor 497 Tahun 2011 tentang
Pedoman Penyaluran DBHCHT Kepada Kelompok Tani Untuk Usaha Tani
Tembakau di Provinsi NTB.
108 Wawancara Mohammad Rusli, KABID Pengembangan Usaha Dinas
Perkebunan Provinsi NTB, 11 Februari 2013 di Kantor Dinas Perkebunan
Provinsi NTB.
109 Wawancara Iskandar, Purchasing Manager PT Djarum, 5 Februari 2013,
di kantor PT Djarum Lombok Tengah. Dia mengungkap bahwa dalam satu
kelompok tani ada yang petani tembakau, tetapi ada yang tidak aktif menanam
tembakau, sehingga juga sasarannya tidak sepenuhnya tepat.
110 Wawancara Budi Septiani, KABID Perencanaan Pembangunan Bidang
Ekonomi BAPPEDA Provinsi NTB, 11 Februari 2013.
Pelaksanaan DBH-CHT: Temuan di Lima Daerah | 91
membeli bahan bakar oven. Penyaluran bantuan hibah DBH-CHT
dari pemerintah provinsi NTB kepada petani ditetapkan melalui
keputusan Gubernur.107 Sasaran penerima hibahnya adalah tiap
kelompok tani, ketika itu masing-masing kelompok mendapatkan
Rp 20 juta, dengan satu kelompok tani terdiri dari 20 orang petani.108
Jadi, masing-masing petani mendapatkan satu juta rupiah.109
Sebagian program DBH-CHT malah bukan untuk petani tembakau.
Ini dilakukan beberapa SKPD. Dari catatan BAPPEDA Provinsi NTB,
kebijakan pemanfaatan DBH-CHT di NTB masih difokuskan untuk
kemanfaatan petani tembakau, setelahnya baru untuk kegiatan
lain yang tidak bersentuhan langsung dengan petani.110 Dengan
mencari-cari kaitan antara pertanian tembakau dan dampak rokok,
sebagian SKPD bisa saja mengakses DBH-CHT. Meski, menurut
Kepala Sub Bidang (KASUBBID) Pertanian dan Kelautan BAPPEDA
Provinsi NTB, tidak semuanya bisa dikait-kaitkan dengan DBH-
CHT. “Kalau mau dikaitkan, semuanya ada kaitannya. Kehutanan
misalnya ada kaitannya dengan kayu yang ditebang untuk bahan
bakar oven tembakau. Tetapi harus tetap mengarah pada petani”,
107 Untuk penyaluran hibah tersebut, lahir dua keputusan Gubernur. Pertama,
Keputusan Gubernur NTB Nomor 92 Tahun 2011 tentang Pemberian Hibah
Kepada Badan/Lembaga/Organisasi Swasta di Provinsi NTB Tahun Anggaran
2011. Kedua, Keputusan Gubernur NTB Nomor 497 Tahun 2011 tentang
Pedoman Penyaluran DBHCHT Kepada Kelompok Tani Untuk Usaha Tani
Tembakau di Provinsi NTB.
108 Wawancara Mohammad Rusli, KABID Pengembangan Usaha Dinas
Perkebunan Provinsi NTB, 11 Februari 2013 di Kantor Dinas Perkebunan
Provinsi NTB.
109 Wawancara Iskandar, Purchasing Manager PT Djarum, 5 Februari 2013,
di kantor PT Djarum Lombok Tengah. Dia mengungkap bahwa dalam satu
kelompok tani ada yang petani tembakau, tetapi ada yang tidak aktif menanam
tembakau, sehingga juga sasarannya tidak sepenuhnya tepat.
110 Wawancara Budi Septiani, KABID Perencanaan Pembangunan Bidang
Ekonomi BAPPEDA Provinsi NTB, 11 Februari 2013.
Pelaksanaan DBH-CHT: Temuan di Lima Daerah | 91

