Page 112 - Ironi Cukai Tembakau
P. 112
bakau.113 Bahkan, POSKESDES di bangun di Kota Mataram, di
Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Bima, dan Kota Bima, yang jelas
bukan sentra petani tembakau. Argumentasi yang disampaikan
oleh Dinas Kesehatan, karena penyakit dampak asap rokok itu
tersebar di semua tempat, bukan hanya desa-desa sentra petani
tembakau.114 Bahkan, berdasarkan Tabel 12 di atas, Dinas Kesehatan
juga menggunakan anggaran DBH-CHT untuk program Keluarga
Berencana, program kesehatan reproduksi remaja, yang tidak
memiliki keterkaitan langsung dengan mandat DBH-CHT.

Indikasi meningkatnya dominasi rezim kesehatan kian terlihat pada
rencana DBH-CHT tahun 2013, terutama dalam hal pengendalian
tembakau dalam jangka panjang; dan itu didukung oleh pemerintah
di tingkat nasional, yang berarti berpotensi melabrak otonomi
daerah. Tahun 2013, rencananya DBH-CHT akan diarahkan untuk
mengembangkan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa
Rokok (RAPERDA KTR). Program tersebut merujuk pada pedoman
penggunaan DBH-CHT dalam bidang kesehatan yang disusun oleh
Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan Kementerian Keuangan.
Secara rinci, pedoman tersebut mengarahkan DBH-CHT untuk
menanggulangi dampak buruk asap rokok terhadap kesehatan,
yang dirinci dalam dua program pokok. Pertama, kegiatan dalam
rangka penetapan KTR dan pengadaan tempat khusus merokok di
tempat umum. Kedua, penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi
penderita akibat dampak asap rokok.115

Demikian ketatnya rezim kesehatan menggiring pemanfaatan DBH-
CHT di bidang kesehatan, sehingga dinas kesehatan di tingkat

113 Wawancara Hannie Diah Prasetyaningrum, Kepala Seksi (KASI)
Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi NTB, 15 Februari 2013.
114 Wawancara Dudut Eko Juliawan, KASI Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan
Provinsi NTB, 15 Februari 2013.
115 Tim Penyusun (2012), Pedoman Penggunaan DBHCHT dalam Bidang Kesehatan.
Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.

94 | IRONI CUKAI TEMBAKAU
   107   108   109   110   111   112   113   114   115   116   117