Page 105 - Ironi Cukai Tembakau
P. 105
syarat’)94 pasal tersebut, NTB mendapatkan alokasi DBH-CHT
pertama kali pada tahun 2010,95 sebesar Rp 119,31 miliar.96 Setelah itu,
setiap tahun NTB mendapatkan peningkatan signifikan dari alokasi
DBH-CHT. Dari tahun 2010 yang hanya mendapatkan alokasi Rp
119,31 miliar, tahun 2011 meningkat menjadi Rp 150,6 miliar,97 dan
pada 2012 menjadi Rp 187,23 miliar.

Dalam menggunakan anggaran DBHCHT tersebut, Gubernur
NTB mengeluarkan Peraturan Gubernur NTB Nomor 4/2010 dan
Peraturan Gubernur NTB Nomor 13/2010 tentang Pedoman Umum
Penggunaan DBHCHT di Provinsi NTB (selanjutnya disingkat
‘PERGUB NTB 4/2010’ dan ‘PERGUB NTB 13/2010’). Dua PERGUB
tersebut merupakan peraturan yang menafsirkan lebih lanjut
PERMENKEU20/2009, yang merupakan amanat dari UU Cukai.98

Alokasi tersebut, dibagikan lagi kepada 10 kabupaten/kota se-
NTB. Pemerintah provinsi NTB sendiri mendapatkan alokasi
Rp 35,79 miliar. Kabupaten Lombok Timur sebagai penghasil
tembakau terbesar di provinsi tersebut, dengan sendirinya
mendapat pembagian terbesar pula, yakni Rp 35,84 miliar. Menyusul

94 Istilah resmi yang digunakan oleh MK adalah ‘konstitusional bersyarat’
(conditionally constituional). Lihat lagi Bab 3, khususnya bagian kedua tentang
Masalah Peruntukan DBH-CHT.
95 Putusan MK terbit pada tahun 2009, tetapi alokasi DBH-CHT untuk Provinsi
NTB baru bisa dianggarkan pada tahun 2010 mengingat pada saat putusan MK
dibuat, APBN sudah berjalan di pertengahan tahun.
96 Alokasi tersebut sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-540/PK/2010
tentang Alokasi Definitif DBH CHT TA 2010.
97 Lampiran Keputusan Gubernur NTB Nomor 648 Tahun 2010 tentang
Perubahan Kedua atas Keputusan Gubernur NTB Nomor 560 Tahun 2009
tentang Alokasi DBHCHT untuk Provinsi dan Kabupaten/Kota se-NTB Tahun
2010.
98 Alokasi ini juga didasarkan dan sesuai dengan Surat Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor
S-540/PK/2010 tentang Alokasi Definitif DBH CHT TA 2010.

Pelaksanaan DBH-CHT: Temuan di Lima Daerah | 87
   100   101   102   103   104   105   106   107   108   109   110