Page 68 - Tembakau, Negara, dan Keserakahan Modal Asing
P. 68
bakau, Negara dan Keserakahan Modal Asing
rokok kretek berskala kecil dimulai pada tahun 1869, kemudian disusul
dengan diperkenalkannya pajak tembakau nasional pada tahun 1873.51
Biro pemerintah untuk mengoperasikan monopoli produksi tembakau
dibentuk pada tahun 1898,52 tahun yang sama bagi diterapkannya
Undang-undang Monopoli Daun Tembakau. Hal ini menandai
dibentuknya rezim monopoli tembakau Jepang oleh pemerintah.
Petani tembakau Jepang diuntungkan dengan adanya sistem
monopoli tembakau. Mekanisme tersebut dapat menguntungkan
petani tembakau. Pada awal abad ke-20 pemerintah Jepang mengambil
alih budi daya, produksi, dan penjualan produk-produk tembakau.
Monopoli tembakau negara mengendalikan semua aspek budi daya
tembakau, pengolahan, penjualan, dan konsumsi. Petani tembakau diberi
tahu dengan persis mengenai berapa banyak lahan yang bisa mereka
budi dayakan dan berapa banyak tanaman yang bisa mereka tanam.
Pemerintah menjamin pembelian 100% daun tembakau yang tumbuh
di dalam negeri dan menetapkan harga dengan bernegoisasi dengan
asosiasi petani. Fasilitas produksi yang dimiliki dan dioperasikan oleh
pemerintah ditempatkan di seluruh negeri (pada abad ke-20 tembakau
tumbuh di hampir setiap wilayah negara).
Petani tembakau Jepang diuntungkan oleh monopoli, karena
pemerintah diharuskan membeli 100% hasil panen mereka dengan
harga beberapa kali lebih tinggi dari yang akan ditanggung pasar
internasional (sumber: Feldman & Bayer, 2004).
Jumlah petani tembakau telah menurun drastis dari sekitar
200.000 keluarga pada tahun 1970 menjadi sekitar 20.000 keluarga
saat ini.53 Setelah selama sekitar satu abad dimonopoli oleh pemerintah,
struktur pengaturan industri tembakau Jepang mengalami transformasi
besar pada era 1980-an.
51 JT Annual Reports 2003-2005. http://www.jti.co.jp/JTI_E/IR/annualreport.html
52 http://www.referenceforbusiness.com/history2/91/JAPAN-TOBACCO-INCORPORATED.html
53 Eric A.Feldman & Ronald Bayer. Unfiltered: conflicts over tobacco policy and public health. USA: Harvard
University Press. 2004
54
rokok kretek berskala kecil dimulai pada tahun 1869, kemudian disusul
dengan diperkenalkannya pajak tembakau nasional pada tahun 1873.51
Biro pemerintah untuk mengoperasikan monopoli produksi tembakau
dibentuk pada tahun 1898,52 tahun yang sama bagi diterapkannya
Undang-undang Monopoli Daun Tembakau. Hal ini menandai
dibentuknya rezim monopoli tembakau Jepang oleh pemerintah.
Petani tembakau Jepang diuntungkan dengan adanya sistem
monopoli tembakau. Mekanisme tersebut dapat menguntungkan
petani tembakau. Pada awal abad ke-20 pemerintah Jepang mengambil
alih budi daya, produksi, dan penjualan produk-produk tembakau.
Monopoli tembakau negara mengendalikan semua aspek budi daya
tembakau, pengolahan, penjualan, dan konsumsi. Petani tembakau diberi
tahu dengan persis mengenai berapa banyak lahan yang bisa mereka
budi dayakan dan berapa banyak tanaman yang bisa mereka tanam.
Pemerintah menjamin pembelian 100% daun tembakau yang tumbuh
di dalam negeri dan menetapkan harga dengan bernegoisasi dengan
asosiasi petani. Fasilitas produksi yang dimiliki dan dioperasikan oleh
pemerintah ditempatkan di seluruh negeri (pada abad ke-20 tembakau
tumbuh di hampir setiap wilayah negara).
Petani tembakau Jepang diuntungkan oleh monopoli, karena
pemerintah diharuskan membeli 100% hasil panen mereka dengan
harga beberapa kali lebih tinggi dari yang akan ditanggung pasar
internasional (sumber: Feldman & Bayer, 2004).
Jumlah petani tembakau telah menurun drastis dari sekitar
200.000 keluarga pada tahun 1970 menjadi sekitar 20.000 keluarga
saat ini.53 Setelah selama sekitar satu abad dimonopoli oleh pemerintah,
struktur pengaturan industri tembakau Jepang mengalami transformasi
besar pada era 1980-an.
51 JT Annual Reports 2003-2005. http://www.jti.co.jp/JTI_E/IR/annualreport.html
52 http://www.referenceforbusiness.com/history2/91/JAPAN-TOBACCO-INCORPORATED.html
53 Eric A.Feldman & Ronald Bayer. Unfiltered: conflicts over tobacco policy and public health. USA: Harvard
University Press. 2004
54