Page 65 - Tembakau, Negara, dan Keserakahan Modal Asing
P. 65
Kebijakan Ekonomi-Politik Berbagai Negara Terhadap Tembakau
the State Monopoly Administration, menandatangai kontrak pengadaan
dengan petani tembakau melalui agen lokalnya. Daerah tanam
ditentukan dalam kontrak. Input untuk produksi tembakau, seperti
benih dan pupuk, juga dapat ditentukan dan disediakan oleh perusahaan
tembakau negara dengan harga tetap, yang mungkin lebih rendah dari
harga pasar.
Subsidi input implisit ini mungkin tidak memiliki dampak penting
terhadap keputusan produksi petani tembakau, karena mereka dibatasi
oleh kontrak pengadaan tembakau perusahaan negara dan harus
menjual seluruh produksi mereka kepada negara pada harga pengadaan
tetap. Di sisi pemerintah, biaya subsidi input dibayar lunas oleh harga
pengadaan yang lebih rendah. Dampak terbatas dari subsidi input juga
disebabkan oleh monopoli pemerintah pada pemasaran daun tembakau.
Berdasarkan undang-undang, perusahaan tembakau negara
merupakan pembeli tunggal untuk semua daun tembakau yang
diproduksi petani. Tidak ada daun tembakau yang diproduksi
berdasarkan rencana negara dapat diperdagangkan di pasar dan tidak
ada individu atau perusahaan yang memenuhi syarat untuk berdagang
tembakau. Petani tembakau harus menjual seluruh produksinya kepada
negara pada harga pengadaan yang diatur oleh negara, berdasarkan
nilai standar. Perusahaan tembakau negara harus membeli, pada harga
tetap, seluruh daun tembakau yang diproduksi petani pada areal tanam
yang telah dikontrak.
Pertukaran daun tembakau di antara provinsi harus didasarkan
pada rencana yang dibuat Departemen Perencanaan Negara atau
provinsi. Tanpa izin pemerintah, tidak ada daun tembakau yang
dapat diangkut dari satu tempat ke tempat lain. Pemerintah memiliki
kontrol yang efektif melalui perencanaan produksi, mengontrak areal,
menetapkan harga, dan mengendalikan pemasaran.
Pemerintah daerah juga secara langsung terlibat dalam
mengendalikan produksi tembakau. Mereka melaksanakan rencana
produksi yang ditetapkan Departemen Perencanaan Negara dan
51
the State Monopoly Administration, menandatangai kontrak pengadaan
dengan petani tembakau melalui agen lokalnya. Daerah tanam
ditentukan dalam kontrak. Input untuk produksi tembakau, seperti
benih dan pupuk, juga dapat ditentukan dan disediakan oleh perusahaan
tembakau negara dengan harga tetap, yang mungkin lebih rendah dari
harga pasar.
Subsidi input implisit ini mungkin tidak memiliki dampak penting
terhadap keputusan produksi petani tembakau, karena mereka dibatasi
oleh kontrak pengadaan tembakau perusahaan negara dan harus
menjual seluruh produksi mereka kepada negara pada harga pengadaan
tetap. Di sisi pemerintah, biaya subsidi input dibayar lunas oleh harga
pengadaan yang lebih rendah. Dampak terbatas dari subsidi input juga
disebabkan oleh monopoli pemerintah pada pemasaran daun tembakau.
Berdasarkan undang-undang, perusahaan tembakau negara
merupakan pembeli tunggal untuk semua daun tembakau yang
diproduksi petani. Tidak ada daun tembakau yang diproduksi
berdasarkan rencana negara dapat diperdagangkan di pasar dan tidak
ada individu atau perusahaan yang memenuhi syarat untuk berdagang
tembakau. Petani tembakau harus menjual seluruh produksinya kepada
negara pada harga pengadaan yang diatur oleh negara, berdasarkan
nilai standar. Perusahaan tembakau negara harus membeli, pada harga
tetap, seluruh daun tembakau yang diproduksi petani pada areal tanam
yang telah dikontrak.
Pertukaran daun tembakau di antara provinsi harus didasarkan
pada rencana yang dibuat Departemen Perencanaan Negara atau
provinsi. Tanpa izin pemerintah, tidak ada daun tembakau yang
dapat diangkut dari satu tempat ke tempat lain. Pemerintah memiliki
kontrol yang efektif melalui perencanaan produksi, mengontrak areal,
menetapkan harga, dan mengendalikan pemasaran.
Pemerintah daerah juga secara langsung terlibat dalam
mengendalikan produksi tembakau. Mereka melaksanakan rencana
produksi yang ditetapkan Departemen Perencanaan Negara dan
51