Page 72 - Tembakau, Negara, dan Keserakahan Modal Asing
P. 72
bakau, Negara dan Keserakahan Modal Asing

Tarif:
• General rates

ditetapkan untuk semua barang dalam Undang-undang Tarif Bea
Cukai (Customs Tariff Law). Tarif ini adalah tarif dasar dan tetap
tidak berubah kecuali situasi berubah secara substansial
• Temporary rates
ditetapkan bagi beberapa jenis barang dalam Undang-undang Tarif
Sementara (Temporary Tariff Measures Law) dan berlaku untuk
jangka waktu tertentu, di bagian tarif umum. Tarif sementara
lebih rendah atau lebih tinggi daripada tarif umum tergantung
pada keadaan atau produk.
• World Trade Organization (WTO) rates
merupakan tarif yang disetujui di WTO. Tarif ini juga berlaku
untuk negara-negara tertentu di mana Jepang mengadakan
perjanjian bilateral untuk memberikan perlakuan most favored
nation meskipun mereka bukan anggota WTO.
• Economic Partnership Agreement (EPA) rates
adalah tarif yang ditetapkan di Japan-Singapore Economic
Partnership Agreement (perjanjian antara Jepang dan Republik
Singapura untuk kerja sama ekonomi era baru), atau Japan-
Mexico EPA, atau Japan-Malaysia EPA. Tarif ini hanya berlaku
untuk barang-barang yang berasal dari negara-negara tersebut.
Jika tarif Singapura lebih rendah daripada tarif MFN, maka tarif
Singapura yang diterapkan.
• Preferential rates
berlaku untuk barang-barang yang berasal dari negara-negara
berkembang yang ditunjuk, dan lebih rendah daripada tarif yang
berlaku untuk barang-barang dari negara maju.

Dapat disimpulkan bahwa Jepang memberlakukan tingkat tarif
yang berbeda sesuai dengan jenis produk dan negara produsennya.

58
   67   68   69   70   71   72   73   74   75   76   77