Page 109 - Kretek Pusaka Nusantara
P. 109
TEK Pusaka Nusantara
mewarisi profesi tersebut dari orang tua dan nenek moyang, tak pernah
mengalami gangguan kesehatan selama bergelut dengan daun-daun
tembakau. Hanya Pak Yuyu yang mengaku sedikit mengalami gangguan
pengelihatan akibat debu atau sisa-sisa potongan tembakau yang biasa
berhamburan ke udara.
Sedari awal kami menilai jika kategori buruh pabrik tak berlaku di
seluruh wilayah penelitian. Mungkin di wilayah Jawa Timur dan Jawa
Tengah, kategori buruh pabrik akan mendapatkan konteks yang kuat, karena
di dua wilayah tersebut banyak tumbuh pabrik-pabrik skala kecil yang
memproduksi rokok kretek lokal. Sedangkan di Jawa Barat, khususnya
Sumedang, nampaknya lebih mengkhususkan pada produksi tembakau
murni, Tembakau Beureum. Artinya keberadaan bandar besar yang
mengelola pasokan tembakau murni, posisinya sama seperti pabrik rokok
yang biasa memproduksi rokok kretek. Akhirnya istilah “pengerajin
tembakau” mewakili relasi antara pekerja dengan bandar, sebagaimana pada
relasi “buruh linting” dengan pabrik rokok.
Konsumen
Wawancara responden kategori konsumen sebenarnya sudah dimulai
pada Kamis (07/02) di Sumedang. Pagi hari wawancara dengan petani, siang
hari wawancara dengan para pedagang di Pasar Kadipaten, Majalengka, dan
sore sampai malam hari kami mencoba mewancarai beberapa orang perokok
aktif. Beberapa diantara responden untuk konsumen rokok di Sumedang
terdapat perempuan dan siswa sekolah menengah atas.
Mang Darum, Mang Otoh, dan Mang Entir, adalah beberapa
responden di Kecamatan Ujungjaya, dekat dengan kediaman Kang Sukara.
Mereka rata-rata merokok di usia 20 tahun, dan semakin aktif saat
berumahtangga. Saat ini mereka berumur 60 sampai 70 tahun. Awalnya
mereka merokok cuma coba-coba saja, sampai kemudian menjadi kebiasaan
sehari-hari. Tak ada yang melarang mereka merokok. Menurut mereka jika
rokok tiba-tiba hilang dari acara-acara hajatan, akan terasa aneh, sepi,
bahkan tuan rumah acara bisa menjadi omongan orang banyak.
Terkait larangan merokok, mereka kurang mengetahui hal itu. Mereka
hanya memaklumi jika ada larangan merokok di tempat umum untuk
menghormati orang lain yang tak merokok. Selama merokok lebih dari 30
100
mewarisi profesi tersebut dari orang tua dan nenek moyang, tak pernah
mengalami gangguan kesehatan selama bergelut dengan daun-daun
tembakau. Hanya Pak Yuyu yang mengaku sedikit mengalami gangguan
pengelihatan akibat debu atau sisa-sisa potongan tembakau yang biasa
berhamburan ke udara.
Sedari awal kami menilai jika kategori buruh pabrik tak berlaku di
seluruh wilayah penelitian. Mungkin di wilayah Jawa Timur dan Jawa
Tengah, kategori buruh pabrik akan mendapatkan konteks yang kuat, karena
di dua wilayah tersebut banyak tumbuh pabrik-pabrik skala kecil yang
memproduksi rokok kretek lokal. Sedangkan di Jawa Barat, khususnya
Sumedang, nampaknya lebih mengkhususkan pada produksi tembakau
murni, Tembakau Beureum. Artinya keberadaan bandar besar yang
mengelola pasokan tembakau murni, posisinya sama seperti pabrik rokok
yang biasa memproduksi rokok kretek. Akhirnya istilah “pengerajin
tembakau” mewakili relasi antara pekerja dengan bandar, sebagaimana pada
relasi “buruh linting” dengan pabrik rokok.
Konsumen
Wawancara responden kategori konsumen sebenarnya sudah dimulai
pada Kamis (07/02) di Sumedang. Pagi hari wawancara dengan petani, siang
hari wawancara dengan para pedagang di Pasar Kadipaten, Majalengka, dan
sore sampai malam hari kami mencoba mewancarai beberapa orang perokok
aktif. Beberapa diantara responden untuk konsumen rokok di Sumedang
terdapat perempuan dan siswa sekolah menengah atas.
Mang Darum, Mang Otoh, dan Mang Entir, adalah beberapa
responden di Kecamatan Ujungjaya, dekat dengan kediaman Kang Sukara.
Mereka rata-rata merokok di usia 20 tahun, dan semakin aktif saat
berumahtangga. Saat ini mereka berumur 60 sampai 70 tahun. Awalnya
mereka merokok cuma coba-coba saja, sampai kemudian menjadi kebiasaan
sehari-hari. Tak ada yang melarang mereka merokok. Menurut mereka jika
rokok tiba-tiba hilang dari acara-acara hajatan, akan terasa aneh, sepi,
bahkan tuan rumah acara bisa menjadi omongan orang banyak.
Terkait larangan merokok, mereka kurang mengetahui hal itu. Mereka
hanya memaklumi jika ada larangan merokok di tempat umum untuk
menghormati orang lain yang tak merokok. Selama merokok lebih dari 30
100

