Page 151 - Kretek Pusaka Nusantara
P. 151
TEK Pusaka Nusantara

dan masyarakat paling kritis NU menjadi avant garde, kok sekarang mau
dibunuh itu ada agenda apa sebenarnya di balik itu? Itu pun saya juga tidak
merasa cukup ketika PBNU hanya mengadvokasi hal-hal yang sifatnya
pengambilan public policy atau kebijakan pemerintah. idealnya PBNU
memiliki langkah praksis yang lebih nyata dan sitematis.

Apa kira-kira langkah praksis nyata yang bisa dikerjakan oleh PBNU
misalnya, kalau menurut Kyai Muhaimin?

Langkah praksis nyatanya itu salah satunya ya gedhek anthuk itu
(sama-sama tahu lah) ojo dhumeh, ini nyata ya, cukai besar itu diberikan
oleh perusahaan rokok besar lalu aparat mendapatkan fee dari itu, lantas
terus aparat merahsyia seenaknya perusahaan rokok kecil (milik rakyat kecil
itu). Mestinya ya rakyat kecil itu dikonsolidasikan, difasilitasi mulai dari
tehnik-tehnik pertanian tembakaunya, cara pembuatan rokoknya, jaringan
perbankannya, mestinya seperti itu. malahan bukan dibunuh, disita sekian
juta batang rokok hasil produksinya. pengusaha kecil disita produksi
rokoknya sekian juta batang ya mati toh. Lha NU seharusnya juga bergerak
semacam itu, membangun jaringan pemasaran di luar pemerintah, close
market-nya ya harus dibangun, itu mudah sekali. saya cemburunya itu
begini, konsumsi rokok itu kan banyak di pesantran, tetapi perusahaan rokok
ini memberikan CSR-nya ke pesantren atau ke mana? ternyata ke sepakbola,
badminton, ke event organizer music dan seni,. Kalau perlu NU harus
memboikot perusahaan rokok besar itu.

Termasuk misalnya harus ada CSR untuk kalangan petani tembakau
yang sebagian besar adalah kaum nadhliyin itu ya?

Iya. Harusnya begitu itu, tetapi NU itu baru sibuk apa saya kurang
tahu, Saya sudah sampaikan itu ke Abhisam Demoza dari Masyarakat Rokok
Kretek Indonesia dan teman-teman Laskar Rokok Kretek dan Tembakau.

Apa harapan Anda terhadap pemerintah berkaitan dengan
disyahkannya PP Pengunaan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa
Produksi Tembakau Bagi Kesehatan?

Kalau kita berbicara berdasarkan konstitusi, secara konstitusional batal
demi hukum.

Nah kalau tidak dibatalkan juga?
Nah, ha ha ha, kalau tidak dibatalkan juga ya dilawan, ha ha ha. Tetapi
dilawan tidak sekedar dengan cara aksi-aksi massa, dilawan dengan cara

142
   146   147   148   149   150   151   152   153   154   155   156