Page 150 - Kretek Pusaka Nusantara
P. 150
KRETEK Pusaka Nusantara

menyekolahkan anaknya, nggak bisa memondokkan anaknya, Triple down
effect-nya kan atau dampak ikutannya kan bermacam-macam itu ya.
Sementara itu pemerintah sendiri paribasane belum sembodo (istilahnya
belum tangguh) dalam segala-galanya, terkesan cuma hanya melarang tetapi
tidak ada solusi alternatif ya.

Bisakah Anda memberikan gambaran dampaknya di sentra produksi
rokok, baik pabrik besar, menengah, dan kecil rumahan? Apakah
dampaknya bagi pengangguran dan pemiskinan begitu parah, kalau
menurut Kyai?

Iya jelas sekali. Triple down effect-nya itu banyak sekali, adanya
pengangguran, nggak bisa menyekolahkan anak-anak mereka, dan
menurunkan kembali kesejahteraan rakyat, yang itu sebenarnya menjadi
kewajiban negara (untuk menyejahterakan rakyat), kalau kita bicara
konstitusional/yuridis lho.

Dengan demikian, apakah dapat dikatakan bahwa dengan
mengesyahkan PP pengendalian rokok kretek dan tembakau ini pemerintah
SBY telah melanggar konstitusi dalam artian melanggar hak ekonomi
warganegara Indonesia?

Iya. kalau kita mau bicara secara lebih konstitusi lagi ya. Pemerintah
bukannya memenuhi hak warga negara untuk mendapatkan jamiman
pekerjaan, dan penghasilan yang layak dan sejahtera, namun sebaliknya kok
mau mematikan hak ekonomi rakyatnya.

Ini semacam subversi yang dilakukan pemerintah ya, di mana
pemerintah telah melanggar atau mensubversi konstitusi negara ya?

Iya ha ha ha. ini layak di-impiectment itu.
Sekarang pertanyaan terkait dengan Kiprah Kyai di NU ya, PBNU
dan Ormas-Ormas di bawah PBNU memiliki sikap yang tegas terhadap PP
ini ya? kalau hal ini kita hubungan dengan kenyataan bahwa daerah sentra-
sentra pertanian tembakau dan pebrik rokok kretek ini adalah daerah basis
kaum nadliiyin, jemaat NU begitu ya?
Iya betul.
Apa tanggapan Kyai sendiri terhadap sikap PBNU dan kenyataan ini?
Ya itu tadi, ini sebenarnya gerakan politis untuk mengeliminir potensi
apa ya…, dari sekian komunitas yang tidak diragukan lagi nasionalisme itu
yakni kaum NU, sejarah mencatat itu ya, dan dalam kodisi-kondisi negara

141
   145   146   147   148   149   150   151   152   153   154   155