Page 41 - Ironi Cukai Tembakau
P. 41
gakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-
undang, termasuk undang-undang tentang cukai. Lahirlah UU
Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11
Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus untuk cukai rokok atau cukai
hasil tembakau, undang-undang baru ini sebenarnya tidak terlalu
banyak berbeda dengan undang-undang yang digantikannya,
terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta
pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan
penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.
Apa yang nisbi baru adalah bahwa cukai hasil tembakau kini
dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah
pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga
melahirkan istilah ‘Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau’ (DBH-
CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010 tentang Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.
Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa
masalah, baik pada aras konseptual tentang dana bagi hasil itu
sendiri maupun pada aras praktis tentang pelaksanaannya sebagai
bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.

Keuangan Negara, Pajak & Cukai Tembakau | 23
   36   37   38   39   40   41   42   43   44   45   46