Page 43 - Ironi Cukai Tembakau
P. 43
DANA BAGI HASIL
CUKAI HASIL TEMBAKAU

A | MASALAH KONSEPTUAL

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) tak dapat
dipisahkan dari konsepsi Dana Bagi Hasil (DBH) secara umum.
Adapun konsep DBH itu sendiri tidak bisa dilepaskan dari
konsep otonomi daerah dan desentralisasi sebagai salah satu hasil
terpenting dari reformasi sistem politik dan hukum nasional sejak
tahun 1998.

Konsep otonomi daerah dan desentralisasi dijabarkan dalam UU
Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah dan UU
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disingkat ‘UU
Otonomi Daerah’). Intinya adalah pelimpahan wewenang lebih
besar kepada pemerintah daerah untuk mengatur semua urusan
pemerintahan dan pembangunan daerah mereka sendiri, kecuali
dalam empat sektor --pertahahan dan keamanan, politik luar negeri,
kebijakan moneter, dan agama-- yang tetap menjadi kewenangan
penuh pemerintah pusat. Adapun pemerintah daerah yang
dimaksud dalam UU Otonomi Daerah tersebut adalah pemerintah
tingkat kabupaten dan kota, sehingga pemerintah daerah tingkat
provinsi lebih merupakan perwakilan pemerintah pusat di daerah.

Salah satu konsekuensi dari kebijakan otonomi dan desentralisasi
tersebut adalah perubahan penting dalam hubungan keuangan
antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (intergovernmental
fiscal relations). Pelimpahan wewenang dan tugas yang lebih besar
kepada pemerintah daerah dengan sendirinya harus disertai dengan
pelimpahan keuangan (money follow functions). Pendelegasian
pengeluaran (expenditure assignment) sebagai konsekuensi

25
   38   39   40   41   42   43   44   45   46   47   48