Page 45 - Ironi Cukai Tembakau
P. 45
angan merinci:

1. Dana Bagi Hasil bersumber dari pajak, yaitu:
a. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
b. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); dan
c. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak
Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21

2. Dana Bagi Hasil bersumber dari sumber daya alam, yaitu:
a. kehutanan;
b. pertambangan umum;
c. perikanan;
d. pertambangan minyak bumi;
e. pertambangan gas bumi; dan
f. pertambangan panas bumi

Tampak jelas terlihat bahwa UU Perimbangan Keuangan Pusat
dan Daerah tidak mencantumkan pendapatan negara dari cukai
hasil tembakau sebagai salah satu sumber Dana Bagi Hasil. Inilah
yang menimbulkan permasalahan konseptual tentang DBH-
CHT. Bertolak dari konsep dasar DBH sebagai bagian dari dana
perimbangan dalam rangka otonomi daerah atau desentralisasi,
maka DBH-CHT mestinya tercantum atau didasarkan pada UU
Perimbangan Keuangan. Kenyataannya, DBH-CHT diatur terpisah
dan tersendiri dalam UU Cukai, yakni Pasal 66A-66D UU sebagai
berikut:

Pasal 66A
(1) Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di

Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil
tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk
mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri,
pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang
cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.
(2) Alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan realisasi

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau | 27
   40   41   42   43   44   45   46   47   48   49   50