Page 50 - Ironi Cukai Tembakau
P. 50
lingkungan serendah mungkin sesuai dengan ketentuan good
agricultural practices sebagaimana telah diterangkan oleh Dr.
Ir. Samsuri, Ahli Pemohon, maka Mahkamah berpendapat
alokasi dana cukai hasil tembakau demikian untuk mendanai
peningkatan kualitas bahan baku, sebagaimana diatur dalam
Pasal 66A ayat (1), harus ditafsirkan untuk mendanai kegiatan
pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan
pembinaan dan bimbingan petani, transfer teknologi, dan
pengawalan teknologi di tingkat petani agar dapat menghasilkan
bahan baku yang diharapkan. Terlebih lagi, kebijakan Pemerintah
di bidang kesehatan dan lingkungan hidup akan berpengaruh
terhadap pengenaan cukai hasil tembakau dan berakibat secara
signifikan bagi berkurangnya produksi dan konsumsi tembakau,
sehingga petani tembakau harus dipersiapkan untuk melakukan
konversi dari tanaman tembakau ke budidaya pertanian lainnya
di masa depan;
3. Menimbang, terhadap keterangan DPR bahwa bagi daerah
penghasil tembakau telah diberikan kemudahan untuk
pemberdayaan dengan fasilitas sumber pembiayaan atau
permodalan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor
18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, Mahkamah berpendapat
bahwa penghasil tembakau dan masalah cukai hasil tembakau
adalah suatu permasalahan tersendiri yang bersifat khusus yang
tidak hanya dilihat dari masalah perkebunan pada umumnya,
karena perkebunan tembakau dalam kaitan dengan cukai hasil
tembakau mempunyai sifat atau karakterisitiknya sendiri;
4. Menimbang bahwa terhadap dalil Pemohon yang menyatakan
telah terjadi pertentangan antara materi, tujuan, dan nama cukai
dan penerapan Pasal 66A ayat (1) UU 39/2007 serta bertentangan
dengan prinsip demokrasi ekonomi sebagaimana ditetapkan
dalam Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi, “Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi
dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”,
Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
a. bahwa salah satu tujuan pengembalian sebagian hasil cukai
tembakau sebagaimana ditentukan dalam Pasal 66A ayat (1)
32 | IRONI CUKAI TEMBAKAU
agricultural practices sebagaimana telah diterangkan oleh Dr.
Ir. Samsuri, Ahli Pemohon, maka Mahkamah berpendapat
alokasi dana cukai hasil tembakau demikian untuk mendanai
peningkatan kualitas bahan baku, sebagaimana diatur dalam
Pasal 66A ayat (1), harus ditafsirkan untuk mendanai kegiatan
pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan
pembinaan dan bimbingan petani, transfer teknologi, dan
pengawalan teknologi di tingkat petani agar dapat menghasilkan
bahan baku yang diharapkan. Terlebih lagi, kebijakan Pemerintah
di bidang kesehatan dan lingkungan hidup akan berpengaruh
terhadap pengenaan cukai hasil tembakau dan berakibat secara
signifikan bagi berkurangnya produksi dan konsumsi tembakau,
sehingga petani tembakau harus dipersiapkan untuk melakukan
konversi dari tanaman tembakau ke budidaya pertanian lainnya
di masa depan;
3. Menimbang, terhadap keterangan DPR bahwa bagi daerah
penghasil tembakau telah diberikan kemudahan untuk
pemberdayaan dengan fasilitas sumber pembiayaan atau
permodalan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor
18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, Mahkamah berpendapat
bahwa penghasil tembakau dan masalah cukai hasil tembakau
adalah suatu permasalahan tersendiri yang bersifat khusus yang
tidak hanya dilihat dari masalah perkebunan pada umumnya,
karena perkebunan tembakau dalam kaitan dengan cukai hasil
tembakau mempunyai sifat atau karakterisitiknya sendiri;
4. Menimbang bahwa terhadap dalil Pemohon yang menyatakan
telah terjadi pertentangan antara materi, tujuan, dan nama cukai
dan penerapan Pasal 66A ayat (1) UU 39/2007 serta bertentangan
dengan prinsip demokrasi ekonomi sebagaimana ditetapkan
dalam Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi, “Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi
dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”,
Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
a. bahwa salah satu tujuan pengembalian sebagian hasil cukai
tembakau sebagaimana ditentukan dalam Pasal 66A ayat (1)
32 | IRONI CUKAI TEMBAKAU