Page 52 - Ironi Cukai Tembakau
P. 52
mengikat. Akan tetapi, pemosisian hukum yang demikian akan
menyebabkan secara serta merta Pasal 66A ayat (1) tersebut tidak
berlaku lagi, yang mengakibatkan tidak dapat dilakukannya
pembagian dana cukai hasil tembakau tersebut kepada provinsi
yang berhak, sebelum Pasal 66A ayat (1) a quo direvisi dalam
Undang-Undang perubahan. Hal tersebut tidak dikehendaki dan
juga tidak menjadi tujuan dibentuknya kewenangan pengujian
Undang-Undang terhadap UUD 1945;

6. Menimbang bahwa pengujian tersebut justru dimaksudkan untuk
menjamin dan melindungi hak-hak serta kebebasan dasar secara
adil dalam pengelolaan negara, baik dalam hubungan dengan
warga negaranya maupun antara pusat dan daerah. Berhubung
hal tersebut dalam rangka mewujudkan hubungan dimaksud
secara adil dan berhasil guna, Mahkamah akan melakukan
penghalusan hukum (rechtsverfijning) terhadap Pasal 56 ayat
(2) dan ayat (3) serta Pasal 57 ayat (1) UU MK, sebagaimana
telah diterapkan dalam putusan-putusan Mahkamah
sebelumnya. Dalam penggunaan klausula konstitusional
bersyarat (conditionally constitutional), pasal yang diuji dianggap
konstitusional sepanjang dilaksanakan dan diterapkan sesuai
dengan pendapat Mahkamah. Apabila dalam pelaksanaan dan
penerapannya ternyata berbeda dengan pendapat Mahkamah
maka pasal dan bagian Undang-Undang yang diuji menjadi
bertentangan dengan UUD 1945 (inkonstitusional);

7. Menimbang bahwa dalam beberapa putusan atas Undang-
Undang yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara
bersyarat (conditionally constitutional), ternyata dalam pengalaman
tidak segera ditaati sehingga amar putusan tersebut tidak efektif.
Untuk menegakkan UUD 1945, baik oleh pelaksana maupun
pembentuk Undang-Undang, Mahkamah yang telah berpendapat
bahwa permohonan Pemohon a quo beralasan akan mengabulkan
permohonan tersebut untuk sebagian dengan menyatakan pasal
yang dimohonkan pengujiannya bertentangan secara bersyarat
dengan UUD 1945. Artinya, pasal tersebut inkonstitusional jika
syarat yang ditetapkan oleh Mahkamah tidak terpenuhi, yaitu
Pemohon sebagai provinsi penghasil tembakau berhak untuk
turut serta memperoleh alokasi dana cukai hasil tembakau
yang dipungut Pemerintah, sehingga dengan demikian pasal

34 | IRONI CUKAI TEMBAKAU
   47   48   49   50   51   52   53   54   55   56   57