Page 53 - Ironi Cukai Tembakau
P. 53
Undang-Undang yang dimohon untuk diuji dengan sendirinya
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat lagi, apabila
dalam pelaksanaannya syarat yang ditetapkan Mahkamah tidak
dipenuhi;
8. Menimbang bahwa Mahkamah berpendapat ketentuan Pasal
66A ayat (1) Undang-Undang a quo bertentangan dengan
UUD 1945 dan agar ketentuan tersebut konstitusional maka
harus dipenuhi syarat untuk memasukkan provinsi penghasil
tembakau, in casu Provinsi NTB, sebagai penerima pembagian
cukai hasil tembakau. Apabila Mahkamah membatalkan pasal a
quo maka akan mempunyai akibat hukum batal juga penerimaan
cukai pada provinsi yang selama ini telah menerima pembagian
cukai hasil tembakau. Untuk keperluan praktik, pemberian
terhadap provinsi yang selama ini menerima pembagian hasil
cukai tembakau masih membutuhkan keberadaan pasal a quo,
sedangkan untuk memasukan provinsi penghasil tembakau, in
casu Provinsi NTB, agar memperoleh cukai hasil tembakau perlu
adanya perubahan terhadap ketentuan pasal a quo;
9. Mahkamah berpendapat bahwa kedudukan pasal a quo pada saat
sekarang adalah inkonstitusional dan akan menjadi konstitusional
apabila syarat sebagaimana dimaksud di atas dipenuhi.
Konstitusionalitas pasal a quo akan berakibat langsung terhadap
alokasi APBN, karena pemenuhan syarat sebagaimana ditetapkan
oleh Mahkamah harus dialokasikan dalam APBN. Namun
demikian, oleh karena APBN Tahun 2009 sedang berjalan dan
apabila diberlakukan langsung akan menimbulkan ketidakpastian
hukum, maka Mahkamah menetapkan agar pengalokasian dana
hasil cukai tembakau untuk provinsi penghasil tembakau dalam
APBN dipenuhi paling lambat mulai Tahun Anggaran 2010.
Berdasarkan pertimbangan Mahkamah tersebut di atas, dapat
dilihat beberapa hal:
1. Keberadaan tembakau dan masalah cukai hasil tembakau adalah
suatu permasalahan tersendiri yang bersifat khusus yang tidak
hanya dilihat dari masalah perkebunan pada umumnya, karena
perkebunan tembakau dalam kaitan dengan cukai hasil tembakau
mempunyai sifat atau karakterisitiknya sendiri. Dalam Pasal 2
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau | 35
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat lagi, apabila
dalam pelaksanaannya syarat yang ditetapkan Mahkamah tidak
dipenuhi;
8. Menimbang bahwa Mahkamah berpendapat ketentuan Pasal
66A ayat (1) Undang-Undang a quo bertentangan dengan
UUD 1945 dan agar ketentuan tersebut konstitusional maka
harus dipenuhi syarat untuk memasukkan provinsi penghasil
tembakau, in casu Provinsi NTB, sebagai penerima pembagian
cukai hasil tembakau. Apabila Mahkamah membatalkan pasal a
quo maka akan mempunyai akibat hukum batal juga penerimaan
cukai pada provinsi yang selama ini telah menerima pembagian
cukai hasil tembakau. Untuk keperluan praktik, pemberian
terhadap provinsi yang selama ini menerima pembagian hasil
cukai tembakau masih membutuhkan keberadaan pasal a quo,
sedangkan untuk memasukan provinsi penghasil tembakau, in
casu Provinsi NTB, agar memperoleh cukai hasil tembakau perlu
adanya perubahan terhadap ketentuan pasal a quo;
9. Mahkamah berpendapat bahwa kedudukan pasal a quo pada saat
sekarang adalah inkonstitusional dan akan menjadi konstitusional
apabila syarat sebagaimana dimaksud di atas dipenuhi.
Konstitusionalitas pasal a quo akan berakibat langsung terhadap
alokasi APBN, karena pemenuhan syarat sebagaimana ditetapkan
oleh Mahkamah harus dialokasikan dalam APBN. Namun
demikian, oleh karena APBN Tahun 2009 sedang berjalan dan
apabila diberlakukan langsung akan menimbulkan ketidakpastian
hukum, maka Mahkamah menetapkan agar pengalokasian dana
hasil cukai tembakau untuk provinsi penghasil tembakau dalam
APBN dipenuhi paling lambat mulai Tahun Anggaran 2010.
Berdasarkan pertimbangan Mahkamah tersebut di atas, dapat
dilihat beberapa hal:
1. Keberadaan tembakau dan masalah cukai hasil tembakau adalah
suatu permasalahan tersendiri yang bersifat khusus yang tidak
hanya dilihat dari masalah perkebunan pada umumnya, karena
perkebunan tembakau dalam kaitan dengan cukai hasil tembakau
mempunyai sifat atau karakterisitiknya sendiri. Dalam Pasal 2
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau | 35