Page 51 - Ironi Cukai Tembakau
P. 51
UU 39/2007 adalah untuk membiayai peningkatan kualitas
bahan baku di hulu oleh para petani penanam dan penghasil
tembakau dan dimaksudkan untuk mengurangi bahan
berbahaya dalam rokok yang dikonsumsi oleh masyarakat;
b. bahwa di provinsi penghasil cukai tembakau, yaitu dari pabrik
rokok dan lokasi pengemasannya, sesuai dengan keterangan
Dr. Ir Samsuri, sebagai Ahli dan Peneliti berdasarkan
pengalaman di Provinsi Jawa Timur, serta keterangan Menteri
Keuangan yang berwenang mengawasi penggunaan alokasi
dana cukai hasil tembakau tersebut, ternyata dana cukai hasil
tembakau juga telah dialokasikan kepada para petani, baik
untuk riset peningkatan kualitas tembakau yang ditanam
sebagai bahan baku maupun untuk peningkatan kualitas
lingkungan;
c. Bahwa dari sisi demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, keseimbangan kemajuan,
dan kesatuan ekonomi nasional sebagaimana diatur dalam
Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, menurut Mahkamah, meskipun
ketentuan tersebut dapat ditafsirkan secara berbeda dalam
konteks yang berbeda, akan tetapi secara fundamental, dana
cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua perseratus) yang
dipungut berdasarkan Pasal 66A ayat (1) Undang-undang a
quo yang dilaksanakan tidak mencakup provinsi penghasil
tembakau adalah tidak sesuai dengan tujuan, semangat, dan
cita-cita yang terkandung dalam Pasal 33 ayat (4) UUD 1945,
sehingga oleh karena itu Mahkamah berpendapat bahwa Pasal
66A ayat (1) tersebut inkonstitusional, atau bertentangan
dengan UUD 1945, sepanjang diartikan dan dilaksanakan
tanpa mengikutsertakan provinsi penghasil tembakau untuk
turut serta dalam menerima alokasi dana cukai hasil tembakau
tersebut;
5. Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon
beralasan dan Pasal 66A ayat (1) UU 39/2007 yang dimohonkan
pengujiannya bertentangan dengan UUD 1945, sehingga
konsekuensinya, sesuai dengan Pasal 56 ayat (2) dan ayat (3)
serta Pasal 57 ayat (1) UU MK, seharusnya Pasal 66A ayat (1)
tersebut juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau | 33
bahan baku di hulu oleh para petani penanam dan penghasil
tembakau dan dimaksudkan untuk mengurangi bahan
berbahaya dalam rokok yang dikonsumsi oleh masyarakat;
b. bahwa di provinsi penghasil cukai tembakau, yaitu dari pabrik
rokok dan lokasi pengemasannya, sesuai dengan keterangan
Dr. Ir Samsuri, sebagai Ahli dan Peneliti berdasarkan
pengalaman di Provinsi Jawa Timur, serta keterangan Menteri
Keuangan yang berwenang mengawasi penggunaan alokasi
dana cukai hasil tembakau tersebut, ternyata dana cukai hasil
tembakau juga telah dialokasikan kepada para petani, baik
untuk riset peningkatan kualitas tembakau yang ditanam
sebagai bahan baku maupun untuk peningkatan kualitas
lingkungan;
c. Bahwa dari sisi demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, keseimbangan kemajuan,
dan kesatuan ekonomi nasional sebagaimana diatur dalam
Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, menurut Mahkamah, meskipun
ketentuan tersebut dapat ditafsirkan secara berbeda dalam
konteks yang berbeda, akan tetapi secara fundamental, dana
cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua perseratus) yang
dipungut berdasarkan Pasal 66A ayat (1) Undang-undang a
quo yang dilaksanakan tidak mencakup provinsi penghasil
tembakau adalah tidak sesuai dengan tujuan, semangat, dan
cita-cita yang terkandung dalam Pasal 33 ayat (4) UUD 1945,
sehingga oleh karena itu Mahkamah berpendapat bahwa Pasal
66A ayat (1) tersebut inkonstitusional, atau bertentangan
dengan UUD 1945, sepanjang diartikan dan dilaksanakan
tanpa mengikutsertakan provinsi penghasil tembakau untuk
turut serta dalam menerima alokasi dana cukai hasil tembakau
tersebut;
5. Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon
beralasan dan Pasal 66A ayat (1) UU 39/2007 yang dimohonkan
pengujiannya bertentangan dengan UUD 1945, sehingga
konsekuensinya, sesuai dengan Pasal 56 ayat (2) dan ayat (3)
serta Pasal 57 ayat (1) UU MK, seharusnya Pasal 66A ayat (1)
tersebut juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau | 33