Page 44 - Ironi Cukai Tembakau
P. 44
erikannya kewenangan yang luas serta tanggungjawab
pelayanan publik tentunya harus diikuti pula dengan pendelegasian
pendapatan (revenue assignment). Tanpa itu, otonomi daerah
menjadi tidak bermakna.26

Atas dasar pemikiran itulah maka UU Otonomi Daerah dilengkapi
dengan UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan UU Nomor
33 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 25 Tahun
1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (selanjutnya disebut ‘UU Perimbangan
Keuangan’). UU Perimbangan Keuangan ini menyatakan bahwa
pelaksanaan otonomi daerah mensyaratkan adanya suatu
perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang
mencakup pembagian keuangan antar daerah secara proporsional,
demokratis, adil, dan transparan dengan memperhatikan
potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah. Pasal 1 angka 19 UU
Perimbangan Keuangan menyebutkan: “Dana Perimbangan adalah
dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan
kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi”. Dalam praktik pelaksanaannya, dana
perimbangan ini kemudian disebut sebagai Dana Alokasi Umum
(DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Selain DAU dan DAK, dana perimbangan lainnya adalah Dana
Bagi Hasil (DBH). Pasal 1 angka 20 UU Perimbangan Keuangan
menyebutkan “Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari
pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan
angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam
rangka pelaksanaan desentralisasi”. Selanjutnya, UU Perimbangan

26 Ni’matul Huda (2009), Hukum Pemerintahan Daerah. Bandung: Nusa Media,
cetakan pertama, h.16. Lihat jiga: Davey K.J. (1988), Pembiayaan Pemerintah
Daerah: Praktek Internasional dan Relevansi bagi Dunia Ketiga. Jakarta: UI Press,
h.25-26.

26 | IRONI CUKAI TEMBAKAU
   39   40   41   42   43   44   45   46   47   48   49