Page 37 - Ironi Cukai Tembakau
P. 37
r pemungutan pajak tidak menimbulkan hambatan atau
perlawanan, maka pemungutan pajak harus memenuhi lima syarat
utama, sebagai berikut:22
a. Pemungutan pajak harus adil (syarat keadilan)
Sesuai dengan tujuan hukum, yakni mencapai keadilan, undang-
undang dan pelaksanaan pemungutan harus adil. Adil dalam
perundang-undangan di antaranya mengenakan pajak secara umum
dan merata, serta disesuaikan dengan kemampuan masing-masing.
Sedangkan adil dalam pelaksanaanya yakni dengan memberikan
hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan
dalam pembayaran dan mengajukan banding kepada pertimbangan
pajak.
b. Pemungutan pajak harus berdasarkan Undang-undang (syarat
yuridis).
Di Indonesia, pajak diatur dalam UUD 1945 Pasal 23 Ayat 2. Hal
ini memberikan jaminan hukum untuk menyatakan keadilan, baik
negara maupun warganya
c. Tidak mengganggu perekonomian (syarat ekonomi)
Pemungutan tidak boleh mengganggu kelancaran kegiatan produksi
maupun perdagangan sehingga tidak menimbulkan kelesuan
perekonomian masyarakat.
d. Pemungutan pajak harus efisien (syarat finansial)
Sesuai dengan budgeteir, biaya pemungutan pajak harus dapat
ditekan sehingga lebih rendah dari hasil pemungutannya.
e. Sistem pemungutan pajak harus sederhana
Sistem pemungutan sederhana akan memudahkan dalam
mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
Syarat ini telah dipenuhi oleh undang-undang perpajakan yang
baru.
Mengingat pajak merupakan sumber pendapatan negara,
penggolongannya perlu dilakukan berdasarkan sifat-sifat
22 Mardiasmo (2009), Perpajakan Indonesia. Yogyakarta: Andi, edisi revisi, h.2.
Keuangan Negara, Pajak & Cukai Tembakau | 19
perlawanan, maka pemungutan pajak harus memenuhi lima syarat
utama, sebagai berikut:22
a. Pemungutan pajak harus adil (syarat keadilan)
Sesuai dengan tujuan hukum, yakni mencapai keadilan, undang-
undang dan pelaksanaan pemungutan harus adil. Adil dalam
perundang-undangan di antaranya mengenakan pajak secara umum
dan merata, serta disesuaikan dengan kemampuan masing-masing.
Sedangkan adil dalam pelaksanaanya yakni dengan memberikan
hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan
dalam pembayaran dan mengajukan banding kepada pertimbangan
pajak.
b. Pemungutan pajak harus berdasarkan Undang-undang (syarat
yuridis).
Di Indonesia, pajak diatur dalam UUD 1945 Pasal 23 Ayat 2. Hal
ini memberikan jaminan hukum untuk menyatakan keadilan, baik
negara maupun warganya
c. Tidak mengganggu perekonomian (syarat ekonomi)
Pemungutan tidak boleh mengganggu kelancaran kegiatan produksi
maupun perdagangan sehingga tidak menimbulkan kelesuan
perekonomian masyarakat.
d. Pemungutan pajak harus efisien (syarat finansial)
Sesuai dengan budgeteir, biaya pemungutan pajak harus dapat
ditekan sehingga lebih rendah dari hasil pemungutannya.
e. Sistem pemungutan pajak harus sederhana
Sistem pemungutan sederhana akan memudahkan dalam
mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
Syarat ini telah dipenuhi oleh undang-undang perpajakan yang
baru.
Mengingat pajak merupakan sumber pendapatan negara,
penggolongannya perlu dilakukan berdasarkan sifat-sifat
22 Mardiasmo (2009), Perpajakan Indonesia. Yogyakarta: Andi, edisi revisi, h.2.
Keuangan Negara, Pajak & Cukai Tembakau | 19