Page 33 - Ironi Cukai Tembakau
P. 33
ena pengelolaan keuangan negara adalah salah satu bagian
terpenting dari penyelenggaraan negara, maka tujuh asas itu juga
menjadi asas hukum pengelolaan keuangan negara. Dalam UU
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (selanjutnya
disingkat ‘UU Keuangan Negara’), bahkan terdapat beberapa asas
baru yang memang khas dan sebagai akibat dari perkembangan
aspirasi masyarakat. Asas-sasa tersebut adalah sebagai berikut:16

1. Asas Kesatuan, yaitu menghendaki agar semua pendapatan dan
belanja negara disajikan dalam satu dokumen anggaran;

2. Asas Universalitas, yaitu mengharuskan agar setiap transaksi
keuangan ditampilkan secara utuh dalam dokumen anggaran;

3. Asas Tahunan, membatasi masa berlakunya anggaran untuk suatu
tahun tertentu;

4. Asas Spesialitas, yaitu mewajibkan agar kredit anggaran yang
disediakan terinci secara jelas peruntukannya.

5. Asas Akuntabilitas; berorientasi pada hasil, mengandung
makna bahwa setiap pengguna anggaran wajib menjawab dan
menerangkan kinerja organisasi atas keberhasilan atau kegagalan
suatu program yang menjadi tanggungjawabnya.

6. Asas Profesionalitas; mengharuskan pengelolaan keuangan negara
ditangani oleh tenaga yang profesional.

7. Asas Proporsionalitas; pengalokasian anggaran dilaksanakan secara
proporsional pada fungsi-fungsi kementerian/lembaga sesuai
dengan tingkat prioritas dan tujuan yang ingin dicapai.

8. Asas Keterbukaan; dalam pengelolaan keuangan negara,
mewajibkan adanya keterbukaan dalam pembahasan, penetapan,

16 Sebelum UU Keuangan Negara disahkan dan mulai diberlakukan pada
tahun 2003, hanya empat asas pertama (asas nomor 1 - 4) yang sering disebut
sebagai asas pengelolaan keuangan negara. Dengan merujuk pada contoh-
contoh penerapan yang baik (best practices) yang hidup dan berkembang di
tengah masyarakat, UU Keuangan Negara kemudian menambahkan lima asas
berikutnya (asas nomor 5 -9). Selengkapnya, lihat: Tim Kompendium (2010),
Laporan Akhir Kompendium Bidang Hukum Keuangan Negara (Sumber-Sumber
Keuangan Negara). Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian
Hukum dan HAM Republik Indonesia, h.11.

Keuangan Negara, Pajak & Cukai Tembakau | 15
   28   29   30   31   32   33   34   35   36   37   38