Page 29 - Ironi Cukai Tembakau
P. 29
al ini tidak mengalami perubahan sampai terjadinya Amandemen
Ketiga pada tahun 2001.9 Perubahan Pasal 23 UUD 1945 dalam
Amandemen Ketiga bahkan semakin menegaskan prinsip dasar
tersebut, bahwa: “Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai
wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun
dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan
bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Bila dicermati, Pasal 23 UUD 1945 menggunakan dua istilah dalam
kaitannya dengan keuangan negara, yakni ‘anggaran pendapatan
dan belanja negara’ serta ‘keuangan negara’. Dengan menggunakan
penafsiran dogmatis dan restriktif atas undang-undang,10 maka
hubungan antara dua peristilahan tersebut adalah bahwa keuangan
negara dikelola dengan konsep anggaran pendapatan dan belanja
negara. Dengan kata lain, keuangan negara menurut Pasal 23 UUD
1945 yang telah diamademen tersebut tiada lain adalah anggaran
pendapatan dan belanja negara (APBN). Dalam hal ini, Soeria
Atmadja menyatakan bahwa pengertian keuangan negara sebatas
APBN saja adalah pengertian dalam arti sempit. Menggunakan
pendekatan teleologis dan sosiologis, dia menyarankan pengertian
yang lebih luas yang mencakup seluruh kekayaan negara, termasuk di
luar APBN, yang memerlukan adanya pemeriksaan dan pengawasan.11
Pengertian dalam artian luas inilah yang kemudian digunakan resmi
9 Setelah kembali ke UUD 1945 pada tahun 1959, tidak ada perubahan
pada Pasal 23 konstitusi tentang Keuangan Negara sampai terjadinyan
Amandemen Ketiga pada tahun 2001 --sebagai salah satu tuntutan reformasi
sistem politik dan hukum nasional sejak 1998.
10 Lihat, misalnya: C.S.T. Kansil (2000), Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum
Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, h.39.
11 Selengkapnya, lihat: Arifin P. Soeria Atmadja (2005), Keuangan Publik dalam
Prespektif Hukum: Praktik dan Kritik. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum
Universitas Indonesia, h.95.
Keuangan Negara, Pajak & Cukai Tembakau | 11
Ketiga pada tahun 2001.9 Perubahan Pasal 23 UUD 1945 dalam
Amandemen Ketiga bahkan semakin menegaskan prinsip dasar
tersebut, bahwa: “Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai
wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun
dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan
bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Bila dicermati, Pasal 23 UUD 1945 menggunakan dua istilah dalam
kaitannya dengan keuangan negara, yakni ‘anggaran pendapatan
dan belanja negara’ serta ‘keuangan negara’. Dengan menggunakan
penafsiran dogmatis dan restriktif atas undang-undang,10 maka
hubungan antara dua peristilahan tersebut adalah bahwa keuangan
negara dikelola dengan konsep anggaran pendapatan dan belanja
negara. Dengan kata lain, keuangan negara menurut Pasal 23 UUD
1945 yang telah diamademen tersebut tiada lain adalah anggaran
pendapatan dan belanja negara (APBN). Dalam hal ini, Soeria
Atmadja menyatakan bahwa pengertian keuangan negara sebatas
APBN saja adalah pengertian dalam arti sempit. Menggunakan
pendekatan teleologis dan sosiologis, dia menyarankan pengertian
yang lebih luas yang mencakup seluruh kekayaan negara, termasuk di
luar APBN, yang memerlukan adanya pemeriksaan dan pengawasan.11
Pengertian dalam artian luas inilah yang kemudian digunakan resmi
9 Setelah kembali ke UUD 1945 pada tahun 1959, tidak ada perubahan
pada Pasal 23 konstitusi tentang Keuangan Negara sampai terjadinyan
Amandemen Ketiga pada tahun 2001 --sebagai salah satu tuntutan reformasi
sistem politik dan hukum nasional sejak 1998.
10 Lihat, misalnya: C.S.T. Kansil (2000), Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum
Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, h.39.
11 Selengkapnya, lihat: Arifin P. Soeria Atmadja (2005), Keuangan Publik dalam
Prespektif Hukum: Praktik dan Kritik. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum
Universitas Indonesia, h.95.
Keuangan Negara, Pajak & Cukai Tembakau | 11