Page 28 - Ironi Cukai Tembakau
P. 28
sep hukum keuangan negara Indonesia memang tidak bisa
dilepaskan dari konsep hukum keuangan negara yang pernah
diterapkan di Belanda. Di Indonesia, kaidah hukum pertama
mengenai keuangan negara terdapat dalam perundang-undangan
kolonial Hindia Belanda, yaitu Indonesische Comptabiliteitswet
(ICW). Pengelolaan keuangan negara dalam arti anggaran negara
atau APBN, secara tegas ditetapkan dalam Pasal 1 ayat (3) ICW
1925 yang mengatakan bahwa: “Keuangan negara dikelola dan
dipertanggungjawabkan menurut aturan-aturan termasuk dalam
undang-undang ini”.7

Prinsip dasar yang diletakkan oleh ICW 1925 tersebut --bahwa
pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara perlu
diatur dalam undang-undang-- juga dianut oleh pemerintah
nasional Indonesia setelah kemerdekaan. Dalam Pasal 23 UUD 1945
disebutkan dengan jelas bahwa: “Anggaran pendapatan dan belanja
ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang...”

Meskipun sempat mengalami beberapa kali perubahan konstitusi,8
namun prinsip dasar tersebut tidak berubah dan tetap menjadi
landasan konstitusional pengelolaan keuangan negara Republik
Indonesia. Setelah kembali ke UUD 1945 --berdasarkan Dekrit
Presiden 5 Juli 1959-- landasan konstitusional pengelolaan keuangan
negara dengan sendirinya kembali pula pada Pasal 23 UUD 1945.

7 Muhammad Djafar Saidi, op.cit, h.17-18.
8 Sebelum kembali ke UUD 1945 --berdasarkan Dekrit Presiden tanggal 5
Juli 1959-- Indonesia mengalami dua kali penggantian konstitusi, yakni
Konstitusi Republik Indonesia Serikat (Konstitusi RIS) pada tahun 1949 dan
Undang-undang Dasar Sementara (UUDS) pada tahun 1950. Dua konstitusi
itu pun tetap mencantumkan pasal khusus pengaturan keuangan negara
dengan prinsip yang sama. Hanya terdapat perbedaan dalam mekanisme
pelaksanaannnya saja, misalnya, melibatkan lembaga Senat dalam Konstitusi
RIS --sebagai konsekuensi logis dari bentuk negara federal saat itu.

10 | IRONI CUKAI TEMBAKAU
   23   24   25   26   27   28   29   30   31   32   33