Page 31 - Ironi Cukai Tembakau
P. 31
Asas Pengelolaan Keuangan Negara
Hukum keuangan negara merupakan bagian dari hukum publik.
Oleh karenanya, pengelolaan keuangan negara merupakan bagian
dari penyelenggaraan negara. Dalam kedudukannya sebagai suatu
lembaga politik, negara tunduk pada tatanan hukum publik. Ini
berarti bahwa pengelolaan keuangan sektor publik --berdasarkan
pendekatan superioritas negara-- seharusnya membuat para
aparatur pemerintah yang bergerak dalam kegiatan pengelolaan
keuangan sektor publik tidak dapat lagi dianggap hanya sebagai
suatu kelompok profesional di bidang manajemen, melainkan juga
dan terutama sekali sebagai pelayan kepentingan publik (warga
negara atau masyarakat). Oleh karena itu, perlu dilakukan pelurusan
kembali pengelolaan keuangan negara dengan menerapkan prinsip-
prinsip pemerintahan yang baik (good governance).
Pemberlakuan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik adalah
salah satu tuntutan utama dari reformasi sistem politik dan hukum
nasional sejak tahun 1998. Cita-cita pemerintahan yang baik
sesungguhnya berpangkal pada pandangan bahwa semua orang
memiliki harkat dan mertabat yang sama serta memiliki hak yang
sama untuk turut serta dalam pelaksanaan pemerintahan. Bertolak
dari pandangan tersebut, maka tidak berlebihan jika suatu negara
dapat dikatakan menganut faham negara hukum secara sungguh-
sungguh apabila terdapat transparansi dan pertanggungjawaban
publik dari pelaksanaan pemerintahan kepada masyarakat, serta
dibukanya ruang bagi keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan
pemerintahan negara yang memiliki kredibilitas dan akuntabilitas
yang memadai serta selaras dengan kehendak negara hukum
modern. Penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan
pemerintahan yang baik akan terwujud apabila dalam pelaksanaan
tugas-tugasnya menerapkan asas-asas yang kemudian dikenal
sebagai ‘asas-asas umum pemerintahan yang baik’ (selanjutnya
disingkat ‘AAUPB’) atau sering juga disebut sebagai ‘asas-asas
Keuangan Negara, Pajak & Cukai Tembakau | 13
Hukum keuangan negara merupakan bagian dari hukum publik.
Oleh karenanya, pengelolaan keuangan negara merupakan bagian
dari penyelenggaraan negara. Dalam kedudukannya sebagai suatu
lembaga politik, negara tunduk pada tatanan hukum publik. Ini
berarti bahwa pengelolaan keuangan sektor publik --berdasarkan
pendekatan superioritas negara-- seharusnya membuat para
aparatur pemerintah yang bergerak dalam kegiatan pengelolaan
keuangan sektor publik tidak dapat lagi dianggap hanya sebagai
suatu kelompok profesional di bidang manajemen, melainkan juga
dan terutama sekali sebagai pelayan kepentingan publik (warga
negara atau masyarakat). Oleh karena itu, perlu dilakukan pelurusan
kembali pengelolaan keuangan negara dengan menerapkan prinsip-
prinsip pemerintahan yang baik (good governance).
Pemberlakuan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik adalah
salah satu tuntutan utama dari reformasi sistem politik dan hukum
nasional sejak tahun 1998. Cita-cita pemerintahan yang baik
sesungguhnya berpangkal pada pandangan bahwa semua orang
memiliki harkat dan mertabat yang sama serta memiliki hak yang
sama untuk turut serta dalam pelaksanaan pemerintahan. Bertolak
dari pandangan tersebut, maka tidak berlebihan jika suatu negara
dapat dikatakan menganut faham negara hukum secara sungguh-
sungguh apabila terdapat transparansi dan pertanggungjawaban
publik dari pelaksanaan pemerintahan kepada masyarakat, serta
dibukanya ruang bagi keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan
pemerintahan negara yang memiliki kredibilitas dan akuntabilitas
yang memadai serta selaras dengan kehendak negara hukum
modern. Penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan
pemerintahan yang baik akan terwujud apabila dalam pelaksanaan
tugas-tugasnya menerapkan asas-asas yang kemudian dikenal
sebagai ‘asas-asas umum pemerintahan yang baik’ (selanjutnya
disingkat ‘AAUPB’) atau sering juga disebut sebagai ‘asas-asas
Keuangan Negara, Pajak & Cukai Tembakau | 13