Page 35 - Ironi Cukai Tembakau
P. 35
ara yang memadai. Dalam pengertian tersebut, maka pendapatan
negara merupakan sumber keuangan negara yang digunakan untuk
membiayai pelaksanaan tugas pemerintah dalam rangka pencapaian
tujuan dan cita-cita negara.19
Salah satu pendapatan negara sebagai sumber keuangan negara
adalah pungutan pajak. Di negara-negara maju seperti Amerika
Serikat, Jepang, dan negara-negara Eropa, pajak justru merupakan
pendapatan utama negara, sehingga merupakan conditio sine qua
non bagi keuangan negara. Pembangunan nasional negara-negara
itu sebagian besar dibiayai oleh pendapatan pajak dari rakyatnya.
Karena itu, penarikan atau pemungutan pajak adalah suatu fungsi
esensial dari suatu negara.
Tetapi, sama seperti pengertian keuangan negara, pengertian pajak
juga cukup beragam, termasuk di kalangan para pakar. Namun
demikian, para pakar tersebut sependapat dalam beberapa hal
prinsip bahwa pemungutan pajak oleh negara haruslah diatur
melalui undang-undang atau peraturan yang dibuat pemerintah yang
berlaku umum untuk seluruh warga negara. Karena itu, Rochmat
Soemitro merumuskan pajak sebagai: “...iuran rakyat kepada negara
berdasarkan undang-undang (dapat dipaksakan), yang langsung
dapat ditunjuk dan digunakan untuk membiayai pembangunan.”20
Dengan kata lain, penyerahan iuran itu bersifat wajib, dalam arti
bahwa bila kewajiban itu tidak dilaksanakan, dengan sendirinya
dapat dipaksakan. Artinya, dapat ditagih dengan menggunakan
kekerasan seperti surat paksa dan sita. Memang tidak ada jasa
timbal (tegen prestatie) secara langsung. Artinya bahwa antara
pembayaran pajak dengan prestasi dari negara tidak ada hubungan
langsung. Prestasi negara, seperti pemenuhan hak rakyat untuk
19 Muhammad Djafar Saidi (2007), Pembaruan Hukum Pajak. Jakarta: Rajawali
Pers, h.23-24.
20 Muhammad Djafar Saidi (2007), op.cit., h.24-25.
Keuangan Negara, Pajak & Cukai Tembakau | 17
negara merupakan sumber keuangan negara yang digunakan untuk
membiayai pelaksanaan tugas pemerintah dalam rangka pencapaian
tujuan dan cita-cita negara.19
Salah satu pendapatan negara sebagai sumber keuangan negara
adalah pungutan pajak. Di negara-negara maju seperti Amerika
Serikat, Jepang, dan negara-negara Eropa, pajak justru merupakan
pendapatan utama negara, sehingga merupakan conditio sine qua
non bagi keuangan negara. Pembangunan nasional negara-negara
itu sebagian besar dibiayai oleh pendapatan pajak dari rakyatnya.
Karena itu, penarikan atau pemungutan pajak adalah suatu fungsi
esensial dari suatu negara.
Tetapi, sama seperti pengertian keuangan negara, pengertian pajak
juga cukup beragam, termasuk di kalangan para pakar. Namun
demikian, para pakar tersebut sependapat dalam beberapa hal
prinsip bahwa pemungutan pajak oleh negara haruslah diatur
melalui undang-undang atau peraturan yang dibuat pemerintah yang
berlaku umum untuk seluruh warga negara. Karena itu, Rochmat
Soemitro merumuskan pajak sebagai: “...iuran rakyat kepada negara
berdasarkan undang-undang (dapat dipaksakan), yang langsung
dapat ditunjuk dan digunakan untuk membiayai pembangunan.”20
Dengan kata lain, penyerahan iuran itu bersifat wajib, dalam arti
bahwa bila kewajiban itu tidak dilaksanakan, dengan sendirinya
dapat dipaksakan. Artinya, dapat ditagih dengan menggunakan
kekerasan seperti surat paksa dan sita. Memang tidak ada jasa
timbal (tegen prestatie) secara langsung. Artinya bahwa antara
pembayaran pajak dengan prestasi dari negara tidak ada hubungan
langsung. Prestasi negara, seperti pemenuhan hak rakyat untuk
19 Muhammad Djafar Saidi (2007), Pembaruan Hukum Pajak. Jakarta: Rajawali
Pers, h.23-24.
20 Muhammad Djafar Saidi (2007), op.cit., h.24-25.
Keuangan Negara, Pajak & Cukai Tembakau | 17