Page 30 - Ironi Cukai Tembakau
P. 30
am semua undang-undang tentang keuangan negara dan yang
berkaitan dengannya. Menurut UU Nomor 17 tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (selanjutnya disingkat ‘UU Keuangan Negara’),
dalam Pasal 1 angka 1, pengertian keuangan negara adalah ”...
semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang,
serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat
dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan
kewajiban tersebut”.

Pengertian yang pada dasarnya sama juga ditemukan dalam UU
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (selanjutnya
disingkat ‘UU Perbendaharaan Negara’). Pasal 1 angka 1 UU
Perbendaharaan Negara menyebutkan: ”...pengelolaan dan
pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan
kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan
APBD”.

Demikian pula halnya UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut ‘UU
Pemberantasan Korupsi’). Karena tindak pidana korupsi adalah
perbuatan yang secara melawan hukum dapat merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara, maka UU Pemberantasan Korupsi
juga mendefinisikan keuangan negara secara luas, : “...dalam bentuk
apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk
didalamnya segala bagian kekayaan negara...”

Dari semua definisi mengenai keuangan negara berdasarkan semua
undang-undang sebagaimana tersebut di atas, terlihat jelas dua
hal mengenai pengertian keuangan negara. Pertama, pengertian
keuangan negara dalam arti sempit hanya meliputi APBN. Kedua,
pengertian keuangan negara dalam arti luas meliputi seluruh
kekayaan negara baik yang dipisahkan atau tidak, sebagaimana
dimaksud dalam UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara
dan UU Pemberantasan Korupsi.

12 | IRONI CUKAI TEMBAKAU
   25   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35