Page 25 - Ironi Cukai Tembakau
P. 25
upakan daerah-daerah utama pertanian tembakau dan
sentra industri hasil tembakau. Daerah-daerah tersebut adalah
sepuluh kabupaten pada lima provinsi, yakni: Kabupaten
Jember dan Kota Kediri (Jawa Timur); Kabupaten Temanggung
dan Kabupaten Kudus (Jawa Tengah); Kabupaten Lombok
Timur dan Kaupaten Lombok Tengah (Nusa Tenggara Barat);
Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Sumedang (Jawa Barat);
serta Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman (Daerah Istimewa
Yogyakarta).
Dalam kajian lapangan ini, narasumber yang diwawancarai
secara mendalam adalah 53 orang, terdiri dari kepala dan
staf SKPD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, pengurus
organisasi tani dan hingga petani. Selain itu, juga mempelajari
dokumen-dokumen legal dan program pemerintahan provinsi
dan kabupaten/kota yang berkaitan dengan DBH-CHT.
Penelitian lapangan ini berlangsung dari selama sebulan penuh
sepanjang Februari 2013.

Pendahuluan | 7
   20   21   22   23   24   25   26   27   28   29   30