Page 36 - Ironi Cukai Tembakau
P. 36
dapatkan perlindungan dari alat-alat negara, hak penggunaan
jalan umum, hak untuk mendapatkan pengajaran, dan sebagainya,
tidak ditujukkan secara langsung kepada individu pembayar pajak,
tetapi ditujukan secara kolektif atau kepada anggota masyarakat
secara keseluruhan. Dalam kenyataannya, orang miskin yang tidak
membayar pajak pun dapar menikmati prestasi dari negara. Bahkan,
orang miskin mungkin lebih banyak menggunakan prestasi dari
negara dibandingkan orang kaya seperti dalam hal penggunaan
sarana kesehatan.

Indonesia sebagai negara berdasarkan hukum, jelas mengatur
pungutan pajak itu berdasarkan hukum. Pasal 23A UUD 1945
menyebutkan: “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa
untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Ketentuan
ini mengandung asas legalitas yang meletakan kewenangan pada
negara untuk memungut pajak kalau negara membutuhkannya,
tetapi dengan syarat harus berdasarkan undang-undang. Tidak
hanya pajak, pungutan lainnya yang bersifat memaksa harus pula
diatur dengan undang-undang.

Sebenarnya tidak ada pajak tanpa persetujuan antara rakyat melalui
wakil-wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Di Inggris,
misalnya, terkenal dalil ‘No taxation without representation’ (Tidak
ada pajak tanpa undang-undang), sementara di Amerika Serikat
dikenal dalil ‘Taxation without representation is robbery’ (Pajak tanpa
undang-undang adalah perampokan). Pemungutan pajak yang tidak
didasarkan pada undang-undang atau peraturan dianggap tidak
sah sebagai suatu bentuk perampasan hak warga negara. Hal ini
merupakan suatu perkembangan positif dari pengertian pajak agar
tidak sewenang-wenang membebankan pungutan yang bersifat
memaksa kepada warga negara tanpa diatur dengan undang-undang
sebagai perwujudan dari negara hukum.21

21 ibid, h.7.

18 | IRONI CUKAI TEMBAKAU
   31   32   33   34   35   36   37   38   39   40   41