Page 44 - Kretek Pusaka Nusantara
P. 44
KRETEK Pusaka Nusantara
Sejauh sumber yang dapat diketahui, menurut keterangan De Candolle
dan kemudian muncul lagi pada buku Nusantara: History of Indonesia
karangan B.H.M Vlekke, tanaman tembakau diperkenalkan di wilayah Asia
ketika Spanyol membawanya ke kepulauan Filipina pada tahun 1575 dari
Mexico, dan dibawa ke wilayah Nusantara pada tahun 1601. Dalam History
of Java, T.S Raffless menyampaikan bahwa pada tahun 1601 kebiasaan
menghisap asap tembakau sudah diperkenalkan oleh orang Belanda di pulau
Jawa. Hal tersebut selaras dengan yang tertera dalam naskah kuno Jawa
Babad Ing Sangkala yang menyebutkan kemunculan tembakau dan
kebiasaan menghisap rokok pada tahun 1601. Pada tahun 1603, Edmund
Scott, seorang Principal Agent untuk East India Company di Batam pada
tahun 1603 hingga 1605, menyampaikan: “They (The Javans) due likewise
take much tobacco and opium”. Hal ini menandakan bahwa penggunaan
tembakau sudah meluas di wilayah Banten. Kecil kemungkinan tembakau
yang dikonsumsi didatangkan dari daratan Amerika maupun daratan Eropa,
mengingat tembakau sangatlah mahal untuk konsumsi orang Jawa saat itu,
kemungkinan besar tanaman tembakau sudah mulai ditanam di pulau Jawa
untuk kebutuhan sendiri.
Dalam waktu singkat tanaman tembakau berbiak luas di pulau ini.
Nampaknya armada laut VOC (Verenidge Oost-Indische Compagnie) yang
baru didirikan, menjadikan Banten sebagai lahan awal pembiakan tembakau.
Dalam catatan Belanda (Rumpius) pada tahun 1650 beberapa wilayah
nusantara telah berkembang perkebunan tembakau seperti di daerah Kedu,
Bagelen, Malang dan Priangan. Selanjutnya, dalam kurun waktu puluhan
tahun kedepan, tanaman tembakau dan mengkonsumsi tembakau dengan
berbagai cara dan beraneka ramuan termasuk dalam bentuk lokal yang
dikemudian hari disebut sebagai rokok kretek berkembang luas dan telah
menjadi bagian dari keseharian masyarakat di wilayah nusantara.
Penanaman tembakau berkembang begitu luas dan massal berbanding
lurus dengan penindasan kolonial terhadap pribumi nusantara yang semakin
kejam semenjak Gubernur Jendral Raffles (1811-1816) mengeluarkan
peraturan domein theory yaitu kebijakan yang intinya menyatakan bahwa
seluruh wilayah tanah jajahan adalah milik kerajaan. Bagi mereka yang
mendiaminya wajib menanam dan membayar pajak atas hasil buminya.
Setelah kolonial Belanda kembali menjajah, peraturan tersebut berubah
35
Sejauh sumber yang dapat diketahui, menurut keterangan De Candolle
dan kemudian muncul lagi pada buku Nusantara: History of Indonesia
karangan B.H.M Vlekke, tanaman tembakau diperkenalkan di wilayah Asia
ketika Spanyol membawanya ke kepulauan Filipina pada tahun 1575 dari
Mexico, dan dibawa ke wilayah Nusantara pada tahun 1601. Dalam History
of Java, T.S Raffless menyampaikan bahwa pada tahun 1601 kebiasaan
menghisap asap tembakau sudah diperkenalkan oleh orang Belanda di pulau
Jawa. Hal tersebut selaras dengan yang tertera dalam naskah kuno Jawa
Babad Ing Sangkala yang menyebutkan kemunculan tembakau dan
kebiasaan menghisap rokok pada tahun 1601. Pada tahun 1603, Edmund
Scott, seorang Principal Agent untuk East India Company di Batam pada
tahun 1603 hingga 1605, menyampaikan: “They (The Javans) due likewise
take much tobacco and opium”. Hal ini menandakan bahwa penggunaan
tembakau sudah meluas di wilayah Banten. Kecil kemungkinan tembakau
yang dikonsumsi didatangkan dari daratan Amerika maupun daratan Eropa,
mengingat tembakau sangatlah mahal untuk konsumsi orang Jawa saat itu,
kemungkinan besar tanaman tembakau sudah mulai ditanam di pulau Jawa
untuk kebutuhan sendiri.
Dalam waktu singkat tanaman tembakau berbiak luas di pulau ini.
Nampaknya armada laut VOC (Verenidge Oost-Indische Compagnie) yang
baru didirikan, menjadikan Banten sebagai lahan awal pembiakan tembakau.
Dalam catatan Belanda (Rumpius) pada tahun 1650 beberapa wilayah
nusantara telah berkembang perkebunan tembakau seperti di daerah Kedu,
Bagelen, Malang dan Priangan. Selanjutnya, dalam kurun waktu puluhan
tahun kedepan, tanaman tembakau dan mengkonsumsi tembakau dengan
berbagai cara dan beraneka ramuan termasuk dalam bentuk lokal yang
dikemudian hari disebut sebagai rokok kretek berkembang luas dan telah
menjadi bagian dari keseharian masyarakat di wilayah nusantara.
Penanaman tembakau berkembang begitu luas dan massal berbanding
lurus dengan penindasan kolonial terhadap pribumi nusantara yang semakin
kejam semenjak Gubernur Jendral Raffles (1811-1816) mengeluarkan
peraturan domein theory yaitu kebijakan yang intinya menyatakan bahwa
seluruh wilayah tanah jajahan adalah milik kerajaan. Bagi mereka yang
mendiaminya wajib menanam dan membayar pajak atas hasil buminya.
Setelah kolonial Belanda kembali menjajah, peraturan tersebut berubah
35

