Page 98 - Ironi Cukai Tembakau
P. 98
MENKEU.84 Pada tahun 2012, turunan dari lima program
tersebut dibagi menjadi 17 pokok kegiatan pemanfaatan DBH-
CHT.85 Alokasi definitif DBH-CHT tahun anggaran 2012 untuk
Kabupaten Kudus adalah Rp 50,5 miliar, setelah di alokasi sementara
mendapatkan Rp 43 miliar. Sehingga terjadi kenaikan sekitar Rp
7,38 miliar, dengan SILPA pada tahun 2011 sebesar sekitar Rp 28,5
miliar.86 Dengan kata lain, total DBH-CHT Kabupaten Kudus tahun
2012 adalah Rp 78,98 miliar, dan yang sudah terserap dalam realisasi
program sebesar sekitar Rp 50 miliar. Realisasi anggaran menurut
kegiatan dapati dilihat pada tabel dan grafis berikut:

84 Sesuai PERMENKEU 20/2009 dan PERGUB JATENG 19/2011 serta PERBUP
KUDUS 8/2012 tentang pedoman pengelolaan DBH-CHT di Kabupaten Kudus
Kudus, 2 Maret 2013>.
85 Rinciannya adalah: (1)standarisasi kualitas bahan baku; (2) pengembangan
sarana laboratorium uji dan pengembangan metode pengujian; (3) pendaftaran
mesin/peralatan mesin produksi hasil tembakau; (4) penerapan ketentuan
terkait HAKI dan pembentukan kawasan IHT; (5) pemetaan IHT; (6)
kemitraan UKM dan usaha besar dalam pengadaan bahan baku; (7) penguatan
kelembagaan assosiasi IHT; (8) pengembangan IHT dengan kadar tar dan
nikotin rendah melalui penerapan Good Manufacturing Practices (GMP); (9)
pembinaan kemampuan dan ketrampilan kerja masyarakat di lingkungan IHT;
(10) penerapan manejemen limbah IHT yang mengacu pada AMDAL, (11)
penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus merokok
di tempat umum; (12) peningkatan derajat kesehatan bagi penderita akibat
dampak asap rokok, (13) penguatan sarana prasarana kelembagaan pelatihan
bagi tenaga kerja IHT; (14) penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan IHT
dalam rangka pengentasan kemiskinan; (15) mengurangi pengangguran dan
mendorong pertumbuhan eonomi daerah melalui bantuan permodalan dan
sarana produksi; (16) sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada masyarkat
secara insidentil maupun periode tertentu; (17) pemberantasan barang barang
kena cukai. .
86 Sesuai dengan pedoman pembagian komposisi dalam Pasal 3 huruf a
PERGUB Jateng 49/2012 tentang alokasi definitif DBH-CHT.

80 | IRONI CUKAI TEMBAKAU
   93   94   95   96   97   98   99   100   101   102   103